Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPK) memfasilitasi pemeriksaan 10 orang saksi persidangan secara online terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang dari Gedung KPK di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi persidangan yang dilalukan secara onlin itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes di RSUD Rasidin dengan Terdakwa Artati Suryani, kasusnya saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Saksi-saksi atas nama Defitra Eka Jaya (Direktur Operasional PT. GSM) dan saksi lainnya, diperiksa dalam perkara ini. Seluruhnya saksi diketahui berdomisili di wilayah Jabodetabek dan dilarang keluar dari daerah tersebut sebagaimana protocol Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Pemerintah menetapkan agar tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menimbulkan dampak penyebaran Covid-19," ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Sabtu (6/6/2020).
Baca Juga: Dugaan Korupsi di RSUD Padang, Polisi Tahan Seorang Anggota DPRD Bandung
Memfasilitasi persidangan secara online itu, kata Ali Fikri, merupakan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, dan sidang itu dilaksanakan oleh unit Korsupdak Wilayah IX KPK.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Rasidin, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
"Hal itu dalam rangka mempercepat penyelesaian penanganan perkara dalam situasi dan kondisi Pendemi Corona ini," ungkapnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang Rugikan Negara Rp5,1 Miliar
Dijelaskan Ali, dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum lain, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk terus dan tetap memberikan dukungan APH lain dalam pemberantasan perkara tindak pidana korupsi yang di terjadi di seluruh wilayah Indonesia. (*/Rahmadi)