KPK Fasilitasi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Rasidin Padang

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Rasidin Padan

Penyidik Tipikor Polresta Padang melakukan pennggeledahan di RSUD Rasidin Padang (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPK) memfasilitasi pemeriksaan 10 orang saksi persidangan secara online terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang dari Gedung KPK di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi persidangan yang dilalukan secara onlin itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes di RSUD Rasidin dengan Terdakwa Artati Suryani, kasusnya saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Saksi-saksi atas nama Defitra Eka Jaya (Direktur Operasional PT. GSM) dan saksi lainnya, diperiksa dalam perkara ini. Seluruhnya saksi diketahui berdomisili di wilayah Jabodetabek dan dilarang keluar dari daerah tersebut sebagaimana protocol Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Pemerintah menetapkan agar tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menimbulkan dampak penyebaran Covid-19," ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga: Dugaan Korupsi di RSUD Padang, Polisi Tahan Seorang Anggota DPRD Bandung

Memfasilitasi persidangan secara online itu, kata Ali Fikri, merupakan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, dan sidang itu dilaksanakan oleh unit Korsupdak Wilayah IX KPK.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Rasidin, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

"Hal itu dalam rangka mempercepat penyelesaian penanganan perkara  dalam situasi dan kondisi Pendemi Corona ini," ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang Rugikan Negara Rp5,1 Miliar

Dijelaskan Ali, dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum lain, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk terus dan tetap memberikan dukungan APH lain dalam pemberantasan perkara tindak pidana korupsi yang di terjadi di seluruh wilayah Indonesia. (*/Rahmadi)

Baca Juga

Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Kejati Sumbar melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah
Kejati Sumbar Serahkan Eks Plt Kabag Umum Dharmasraya Tersangka Korupsi Rp3 M ke Kejari
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kejati Sumbar Tangani 51 Kasus Korupsi di 2024, Rp7,5 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan