Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif

Kajari Padang Koswara (tengah)

Kajari Padang Koswara (tengah)

LANGGAM.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan anggota DPRD Sumbar Benny Saswin Nasrun sebagai tersangka dalam dugaan korupsi agunan fiktif. Benny merupakan anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat.

Kajari Padang Koswara mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum, mulai dari pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, hingga pemeriksaan sebagai tersangka. 

“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/12/2025).

Terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Benny Saswin Nasrun Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020 yang kini merupakan anggota DPRD Sumbar.

Benny diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada. Namun, jaminan yang diajukan Benny diduga tidak sah sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar berdasarkan hasil LHP BPKP.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Rika Ardinata Senior Relationship Manager (SRM) periode 2016–2019 sebagai tersangka dan Riko Febrindo selaku Relationship Manager (RM) periode 2018–2020

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Kejari Padang menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut. (fx)

Baca Juga

Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Ilustrasi
Oknum Polisi Polres Agam Diduga Cabuli Anak Tiri Berumur 15 Tahun 
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan