Berita Pasaman Barat - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Komnas HAM Sumbar minta pemda turut menyelesaikan konflik di Pasbar.
Langgam.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumbar, Sultanul Arifin akan menyurati PT. Anam Koto di Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Hal itu sebagai tindak lanjut aduan masyarakat ke Komnas HAM, bahwa perusahaan diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah warga yang menduduki lahan HGU yang dikelola perusahaan.
"Sesuai SOP, pertama kita akan minta keterangan pada perusahaan," katanya saat menerima aduan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) Air Gadang, Selasa (12/4/2024).
Sultanul juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Pasaman Barat untuk turut menyelesaikan konflik tersebut.
"Pemda harus berupaya bagaimana supaya konflik bisa diakhiri dan tidak terjadi kekerasan, kita mendorong pemda supaya lebih cepat turun ke lapangan untuk mengantisiapasi kejadian yang tidak diinginkan," kata Sultanul.
Menurut Sultanul, langkah yang diambil oleh SPI Air Gadang dengan mendatangi Komnas HAM sudah tepat.
Sebab, pemda akan memastikan ke lapangan terkait adanya dugaan intimidasi melalui rekomendasi Komnas HAM.
"Pemda akan turun ke lapangan, dan untuk mempercepatnya butuh surat dukungan Komnas HAM, (rekomendasi itu-red) baik kepada Pemda dan perusahaan, ini langkah awal," katanya.
Sultanul menambahkan, apabila upaya pertama dengan menyurati perusahaan tidak efektif, Komnas HAM akan turun ke lokasi konflik antara masyarakat dan PT Anam Koto.
"Atau perlu bantuan Komnas HAM pusat, itu nanti kita lakukan setelah langkah pertama ini. Kita melalui surat menyurat dulu supaya situasi tidak meruncing dan diatasi sesegera mungkin," kata Sultanul.
Legal Manager PT Anam Koto, Jimson Tamba, membenarkan adanya upaya pendudukan lahan HGU oleh masyarakat.
Menurut Jimson, tindakan itu tidak sesuai aturan, sehingga perusahaan terpaksa memerintahkan pembongkaran pondok yang didirikan warga di dalam HGU.
"Halaman rumah abang dibuat orang bangunan tanpa seizin abang, sudah abang larang tetap tidak mau. Abang bersihkan dan abang bongkar sendiri, tetap juga abang disalahkan (karena) membongkar bangunan itu," ujar Jimson menganalogikan kejadian pembongkaran pondok yang dibangun warga di lahan HGU.
Jimson mengatakan bahwa SPI Air Gadang tetap memaksakan kehendak dan menduduki HGU perusahaan sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai saat ini.
"Kami sudah bikin LP ke polres Pasbar atas masalah tersebut pada tanggal 23 Februari 2022," bebernya.
Menanggapi aduan masyarakat ke Komnas HAM, Jimson mengatakan bahwa perusahaan akan berpijak pada legalitas yang dimiliki.
"Kalau kami dari perusahaan tetap berpegang pada legalitas yang sah. Proses hukum sudah kita jalankan. Komnas HAM juga mengerti hukum apalagi BPN, HGU produk mereka," kata Jimson.
Sementara itu, Ketua SPI Air Gadang Akmal menyebutkan bahwa masyarakat sudah menduduki lahan berkonflik itu sejak 21 Februari.
Langkah itu diambil sebagai bentuk semangat warga mendukung usulan Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Melalui TORA, PT Anam Koto harus memberikan 20 persen (711 Ha) dari 4.740 Ha lahan dengan izin HGU di Air Gadang.
Lahan seluas 711 Ha itu, kata Akmal, akan dimanfaatkan sebagai plasma yang dikelola masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Perkebunan.
"Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan," terang Akmal menyebutkan Pasal 58 ayat (1) UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Baca juga: DPRD Sumbar Akan Bentuk Tim Selesaikan Konflik Lahan di Pasaman Barat
"Agar kementerian memprioritaskan 711 Ha ini bisa kita dorong untuk diberikan kepada masyarakat setempat," kata Akmal.