Kasus UU ITE Dihentikan, Bupati Solok Menimbang Laporkan Penyebar

Langgam.id-Wakil Wali Kota Padang

Pengamat Hukum Tata Negara, Suharizal. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sempat menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda. Penghentian penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Penasehat hukum Epyardi Asda, Suharizal mengatakan, penghentian perkara ini membuktikan bahwa tuduhan kepada kliennya tidak beralasan hukum.

Tuduhan itu sebelumnya dilakukan oleh Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok direkomendasi BK untuk diberhentikan.

“Terima kasih kepada Polda Sumbar atas adanya kepastian hukum bagi klien saya Bupati Solok Epyardi Asda,” kata Suharizal dihubungi langgam.id, Rabu (17/11/2021).

“Jadi tidak benar pak Epyardi mencemarkan nama baik ketua DPRD pak Dodi Hendra di grup WhatsApp TOP100 itu,” tuturnya.

Menurutnya, rekaman video yang dijadikan laporan polisi tersebut tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Apalagi grup WhatsApp itu bersifat terbatas, bukan ruang publik terbuka.

Suharizal mengungkapkan, pihaknya sedang mempertimbangkan terkait dengan langkah untuk melakukan upaya laporan balik. Khususnya terhadap pihak tertentu dalam grup WhatsApp TOP 100 yang menyebarkan video keluar.

“Sebenarnya Pak Dodi Hendra tidak ada di dalam grup. Kemudian, pidana lainnya adalah orang yang mengeluarkan video itu dari grup lalu menyebarkan. Kalau merujuk ke undang-undang ITE itu, tanpa hak mengedarkan video tersebut,” ujarnya.

“Kami sedang mempertimbangkan apakah kami melakukan upaya balik hukum perdata atau pidana terhadap anggota grup yang mengeluarkan video ke luar. Karena memang WhatsApp grup ini ruang publik yang sifatnya terbatas,” tegasnya.

Sebelumnya, video dibagikan Epyardi Asda ke grup WhatsApp TOP 100 berdurasi 1 menit 31 detik sebagai upaya untuk mempertegas bahwa tuduhan yang disangkakan ke Epyardi Asda itu tidak benar. Kemudian, video disebar oleh salah seorang ke luar grup.

Video inilah menjadi bahan aduan Dodi Hendra. Padahal Dodi Hendra tidak ada di dalam grup WhatsApp. Sementara anggota grup itu adalah pejabat publik, tokoh masyarakat akademis senior anggota DPRD dan lainnya.

“Tujuan klien kami membagikan video untuk membersihkan nama dari tuduhan telah mengintervensi partai dalam mosi tidak percaya,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, hasil gelar perkara dalam kasus ini tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum. Hal ini setelah diminta keterangan saksi ahli hingga mengumpulkan bukti-bukti.

“Fakta-fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti atau dokumen dan tanggapan peserta gelar perkara tidak ditemukan peristiwa melawan hukum,” kata Satake Bayu.

Berdasarkan fakta-fakta, kata dia, setuju terhadap perkara dihentikan penyelidikannya dikarenakan tidak ada perbuatan melawan hukum. Agar penyidik melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan mendistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Kiper Semen Padang FC Ikram Al Giffari. Foto IG @ikramalgiffari
Profil Kiper Semen Padang Fc Ikram Al Giffari: Skuad Timnas U20-Sabet Trovi Championship
Kiper Semen Padang FC Ikram Al Giffari
Resmi! Ikram Al Giffari Kembali Perkuat Semen Padang FC
Dinas Perdagangan (Disdag) mengingatkan kepada produsen dan pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang jelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Update Harga Sembako Pasar Raya, Bawang Putih Naik, Cabe Stabil
polda sumbar
Sertijab Kapolda Sumbar Belum Jelas Usai Sebulan Mutasi Bergulir, Ada Apa?
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi melawat ke luar negeri dalam agenda kunjungan kerja ke Jepang
Gubernur Sumbar Mahyeldi Kunker Luar Negeri ke Jepang
Di Depan Massa Demo, Sekda Tiga Kali Hubungi Wagub Vasko Namun Tak Dijawab
Di Depan Massa Demo, Sekda Tiga Kali Hubungi Wagub Vasko Namun Tak Dijawab