Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara, LBH Padang: Gagalnya Reformasi Kepolisian

LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal. [foto: Iqbal]

Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai dugaan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap masyarakat sipil, bukan persoalan yang berdiri sendiri.

Baru-baru ini seperti kasus cekcok berujung pemukulan yang dilakukan Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Teddy Fanani. Kasus ini telah berakhir damai, Teddy telah meminta maaf dan korban mencabut laporan.

Advokat LBH Padang Adrizal mengatakan, kejadian kekerasan anggota kepolisian sudah berulang kali terjadi, dan perlu menjadi evaluasi terhadap pengawasan dan reformasi institusi kepolisian.

“Ini gambaran bagaimana gagalnya reformasi kepolisian. Selama ini masih ada ruang-ruang tertutup terhadap polisi yang melakukan pelanggaran,” katanya kepada Langgam.id, Senin (10/8/2026).

Adrizal menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan impunitas, apabila pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian tidak ditangani secara transparan. Ia menilai proses etik di internal kepolisian tetap diperlukan.

“Etik berbicara tentang statusnya sebagai anggota kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menegaskan, dugaan pelanggaran etik dalam perkara ini tetap menjadi catatan Propam, walapun kasus berujung berakhir damai.

Kata Solihin, perdamaian dan pencabutan laporan tidak membuat proses perkara berakhir. Namun, tindakan anggota yang diduga melanggar tetap menjadi bahan evaluasi internal kepolisian.

“(Laporan) sudah dicabut, bagi kami prosesnya selesai. Tetapi tindakan anggota tetap menjadi catatan,” ujarnya.

Solihin memastikan setiap dugaan pelanggaran anggota, tetap dapat diproses melalui mekanisme internal. Ia menyebut penanganannya dilakukan secara berjenjang sesuai jenis pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya. Itu dilakukan secara berjenjang,” tegasnya.

Menurut Solihin, pengawasan terhadap anggota dilakukan melalui mekanisme internal, termasuk Propam dan Irwasda. Ia juga memastikan jabatan anggota tidak menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran.

“Siapa pun yang melanggar dan bertindak salah, akan ada proses sesuai pelanggarannya. Semua sama,” ungkapnya. (WAN)

Baca Juga

Kapolri Mutasi Dirlantas Polda Sumbar Kombes Reza, Ini Jabatan Barunya
Kapolri Mutasi Dirlantas Polda Sumbar Kombes Reza, Ini Jabatan Barunya
Polda Sumbar menggerebek kawasan Gaung Padang. (Dok. Istimewa)
Polda Sumbar Gerebek “Kampung Narkoba” di Gaung Padang: 12 Orang Diamankan, 6 Positif Narkotika!
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Jawari Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Jawari Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Tinggalkan Polda Sumbar, Irjen Djati Titip Tunggakan Perkara ke Penggantinya
Tinggalkan Polda Sumbar, Irjen Djati Titip Tunggakan Perkara ke Penggantinya
Kapolda Sumbar Berganti, LBH Padang Ingatkan Penanganan PETI Tak Boleh Kembali ke Titik Nol
Kapolda Sumbar Berganti, LBH Padang Ingatkan Penanganan PETI Tak Boleh Kembali ke Titik Nol
Penyegaran Organisasi, 4 PJU Polda Sumbar Resmi Berganti
Penyegaran Organisasi, 4 PJU Polda Sumbar Resmi Berganti