Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menemukan sedikitnya 293 anomali termal atau hotspot yang tersebar di Sumatra Barat (Sumbar) sepanjang Agustus hingga September 2026.
Analisis citra satelit yang dilakukan LBH Padang juga memperkirakan terdapat 440,91 hektare jejak kebakaran atau estimated fire footprint di Sumbar.
Penanggung Jawab Isu Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang Habieb Aulia Sufi mengatakan, analisis tersebut menggunakan data hotspot dan citra Landsat untuk mengidentifikasi perubahan tutupan lahan yang konsisten dengan jejak kebakaran.
“Angka ini menunjukkan bahwa di balik ratusan indikasi panas terdapat jejak perubahan fisik pada bentang lahan yang dapat dipetakan dan diaudit lebih lanjut,” kata Habieb, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, LBH Padang menggunakan pendekatan Binary Spectral Thresholding berbasis citra Landsat 8/9. Analisis membandingkan kondisi sebelum kebakaran pada Januari-Juni 2026 dengan kondisi pada Agustus-September 2026.
Namun, Habieb menegaskan angka 440,91 hektare tersebut bukan hasil pengukuran langsung di lapangan.
“Angka 440,91 hektare merupakan estimated fire footprint, bukan pengukuran ground truth, sehingga masih diperlukan verifikasi lapangan,” ujarnya.
Dari total 440,91 hektare jejak kebakaran yang diperkirakan, sebanyak 420,44 hektare berada pada tutupan vegetasi pohon. Kemudian 18,86 hektare berada di area padang rumput atau area terbuka, 0,89 hektare shrubland, 0,09 hektare lahan pertanian, dan 0,63 hektare area terbangun.
LBH Padang juga menemukan adanya jejak kebakaran yang beririsan dengan wilayah yang memiliki subjek pengelolaan atau pemegang izin.
Hasil tumpang-susun spasial menunjukkan 152,75 hektare fire footprint beririsan dengan konsesi sawit dan 20,36 hektare beririsan dengan PBPH. Seluruh fire footprint dalam analisis tersebut juga berada dalam kawasan hutan berdasarkan klasifikasi yang digunakan LBH Padang.
“Pada tingkat perusahaan, irisan terbesar di sektor perkebunan berada pada PT Mundam Sijunjung Sakti dengan luas 151,36 hektare. Sementara pada sektor PBPH, irisan terbesar berada di wilayah PT Sukses Jaya Wood dengan luas 20,19 hektare,” jelas Habieb.
Habieb menegaskan, temuan tersebut tidak bisa langsung digunakan untuk menyimpulkan perusahaan terkait sebagai pelaku pembakaran.
“Temuan ini tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah pelaku pembakaran. Namun, keberadaan jejak kebakaran di dalam wilayah yang memiliki pemegang izin atau subjek pengelolaan yang jelas adalah alasan yang sah untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi kepatuhan,” kata dia.
Menurut Habieb, pemerintah perlu menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memastikan kepatuhan pemegang izin.
“Termasuk melakukan pemeriksaan, memastikan pemulihan, dan mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” tuturnya. (WAN)






