Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor

Langgam.id – Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan. Polda Sumbar diketahui telah meminta keterangan dari beberapa pihak.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sebelumnya telah meminta keterangan kepada tiga orang dari pihak pelapor. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari pihak terlapor.

“Dimintai keterangan empat sampai lima orang dari pihak terlapor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, Rabu (27/8/2025).

Teddy menyebut permintaan keterangan terhadap pihak terlapor dijadwalkan pada Senin 1 September 2025.

“Besok surat undangan kami layangkan kepada pihak terlapor. Laporan ini sudah masuk tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang sebelumnya dipimpin oleh Ronny Pahlawan.

Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia pada 30 Juli 2025 pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Dalam laporan itu diterangkan, insiden penyegelan terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.

Mereka meminta pegawai keluar dari kantor, lalu menyegel pintu menggunakan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyegelan kantor KONI Sumbar tersebut. Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si dan RS.

Meski beberapa di antaranya diketahui sebagai pelaku olahraga dan akademisi, namun diketahui mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.

Tindakan penyegelan ini dinilai pengurus KONI Sumbar telah melanggar hukum, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (y)

Baca Juga

Kontingen Balap Sepeda Sumbar Raih Satu Emas dan Dua Perak di Kejurnas ICF Pangandaran 2026
Kontingen Balap Sepeda Sumbar Raih Satu Emas dan Dua Perak di Kejurnas ICF Pangandaran 2026
Aprinaldi Jadi Calon Tunggal Ketua Ferkushi Sumbar, Targetkan Sumbang Emas di PON 2028
Aprinaldi Jadi Calon Tunggal Ketua Ferkushi Sumbar, Targetkan Sumbang Emas di PON 2028
Sekum KONI Anandya Dipo Beri Dukungan Langsung Atlet Sumbar Berlaga di Kejuaraan Karate Asia
Sekum KONI Anandya Dipo Beri Dukungan Langsung Atlet Sumbar Berlaga di Kejuaraan Karate Asia
Menuju PON 2028, KONI Sumbar Minta Dukungan Pangdam untuk Atlet Berstatus Prajurit TNI AD Bela Daerah
Menuju PON 2028, KONI Sumbar Minta Dukungan Pangdam untuk Atlet Berstatus Prajurit TNI AD Bela Daerah
polda sumbar
Sertijab Kapolda Sumbar Belum Jelas Usai Sebulan Mutasi Bergulir, Ada Apa?
Tata Kelola Organisasi Olahraga, Dispora dan KONI Musi Rawas Utara Kunjungi Sumbar
Tata Kelola Organisasi Olahraga, Dispora dan KONI Musi Rawas Utara Kunjungi Sumbar