• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Kasus Air Mineral Kemasan SMS, Polisi Segera Gelar Perkara

Irwanda Saputra
07/11/2019 | 15:06 WIB
A A
Sejumlah galon air minum dengan merek SMS di gudang PT. Agrimitra Utama Persada Kota Padang disegel Polda Sumbar (Foto: Istimewa)

Sejumlah galon air minum dengan merek SMS di gudang PT. Agrimitra Utama Persada Kota Padang disegel Polda Sumbar (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) segera gelar perkara penetapan tersangka kasus pembohongan publik di label kemasan air mineral merek Sumber Minuman Sehat (SMS). Hal ini dilakukan setelah polisi menyegel gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, juga melibatkan saksi ahli bahasa hingga geologi.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Sumbar Resmi Dijabat Kombes Pol Dwi Sulistyawan

Polda Sumbar Sembelih Puluhan Hewan Kurban Idul Adha 2022

“Saksi-saksi jelas banyak yang kami periksa. Baik saksi di pabrik maupun di gudang. Termasuk kami  melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk menyakinkan bahwa perkara yang kami tangani tidak lepas,” ujar Juda kepada langgam.id ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).

Ia menjelaskan, pelibatan saksi ahli dalam kasus ini agar penyidikan perkara dinyatakan terpenuhi, bahwa label dalam kemasan produk milik PT Agrimitra Utama Persada dengan merek SMS memang tidak sesuai.

“Sudah kami periksa ahli geologi, BPOM, Disperindag termasuk dari PDAM,” katanya.

“Sudah kami sita semua mulai dari gudang dan pabrik, setelah ini kami akan kumpulkan semua bukti-bukti dan petunjuk lainnya. Kami akan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka,” sambung Juda.

Juda tidak menampik arah tersangka akan tertuju pada pemilik perusahaan yang merupakan sebagai penanggungjawab bernama Soehinto Sadikin. Namun, pihaknya masih mencari fakta-fakta yang kuat untuk penetapan tersangka dalam gelar perkara nanti.

“Kemungkinan besar (tersangka) ya penanggungjawab dia. Nanti kita lihat sejauh mana fakta-fakta dan alat bukti yang mengarah ke dia. Apabila fakta mengarah ke dia tentu tersangka dia. Nanti setelah gelar perkara akan muncul fakta lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.

Juda menyayangkan sebuah perusahaan terbesar di Sumbar dengan produk terkenal melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami permasalahkan adalah labelnya, di undang-undang konsumen pasal 8 jelas.  Label tidak sesuai, jadi itulah yang kami kejar. Kalau mereka mengelak label akan mau diubah tidak sesimpel itu. Karena ini pembohong publik ditulis air dari Gunung Singgalang. Kalau dari sana tentu ada penampungnya dan tangki besar, ini tidak ada. Makanya kita masalahkan label dan melanggar hukum,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ditkrimsus Polda Sumbar melakukan penyegalan di dua lokasi. Di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada di Kabupaten Padang Pariaman.

Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.

Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan ini tidak sesuai dengan isinya. Di label menuliskan air bersumber dari Gunung Singgalang namun nyatanya merupakan bersumber dari PDAM. Penyelidikan dalam kasus ini pun telah dilakukan Polisi selama satu bulan. (Irwanda/RC)

Tags: Polda Sumbar
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Satpol PP menerjunkan 40 personel berpakaian bebas atau seperti tim Buser untuk mengawasi pelajar di Kota Padang.

Satpol PP Kerahkan 40 Personel Bak Buser untuk Awasi Pelajar di Kota Padang

01/08/2022 | 20:04 WIB
Langgam.id - Lahirnya UU Provinsi Sumbar menguntungkan bagi sebagain daerah di Sumbar, meskipun ada juga daerah yang merasa dirugikan.

Eka Putra Sebut UU Provinsi Sumbar Momentum Tanah Datar untuk Kembangkan Wisata Bukit Marapalam

01/08/2022 | 19:48 WIB
Langgam.id - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto menyorot kinerja ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah yang ia pimpin.

Sorot Kinerja ASN dan THL, Wabup Pasbar: Setiap Apel Begini-begini Saja, Tak Ada Perubahan

01/08/2022 | 19:18 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Langgam.id - Sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta UU Provinsi Sumbar direvisi.

Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi

01/08/2022 | 15:13 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB
Polisi Kawal Pelajar Pulang Sekolah Antisipasi Aksi Tawuran di Padang

Polisi Kawal Pelajar Pulang Sekolah Antisipasi Aksi Tawuran di Padang

01/08/2022 | 12:11 WIB
Langgam.id - Rekaman suara yang diduga dari salah seorang pelajar SMK di Kota Padang mengatakan akan ada aksi tawuran lagi.

Satpol PP Tanggapi Isu Pelajar di Kota Padang Bakal Tawuran Lagi 1 Agustus 2022

30/07/2022 | 12:11 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In