Kasus Air Mineral Kemasan SMS, Polisi Segera Gelar Perkara

Kasus Air Mineral Kemasan SMS, Polisi Segera Gelar Perkara

Sejumlah galon air minum dengan merek SMS di gudang PT. Agrimitra Utama Persada Kota Padang disegel Polda Sumbar (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) segera gelar perkara penetapan tersangka kasus pembohongan publik di label kemasan air mineral merek Sumber Minuman Sehat (SMS). Hal ini dilakukan setelah polisi menyegel gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, juga melibatkan saksi ahli bahasa hingga geologi.

"Saksi-saksi jelas banyak yang kami periksa. Baik saksi di pabrik maupun di gudang. Termasuk kami  melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk menyakinkan bahwa perkara yang kami tangani tidak lepas," ujar Juda kepada langgam.id ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).

Ia menjelaskan, pelibatan saksi ahli dalam kasus ini agar penyidikan perkara dinyatakan terpenuhi, bahwa label dalam kemasan produk milik PT Agrimitra Utama Persada dengan merek SMS memang tidak sesuai.

"Sudah kami periksa ahli geologi, BPOM, Disperindag termasuk dari PDAM," katanya.

"Sudah kami sita semua mulai dari gudang dan pabrik, setelah ini kami akan kumpulkan semua bukti-bukti dan petunjuk lainnya. Kami akan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka," sambung Juda.

Juda tidak menampik arah tersangka akan tertuju pada pemilik perusahaan yang merupakan sebagai penanggungjawab bernama Soehinto Sadikin. Namun, pihaknya masih mencari fakta-fakta yang kuat untuk penetapan tersangka dalam gelar perkara nanti.

"Kemungkinan besar (tersangka) ya penanggungjawab dia. Nanti kita lihat sejauh mana fakta-fakta dan alat bukti yang mengarah ke dia. Apabila fakta mengarah ke dia tentu tersangka dia. Nanti setelah gelar perkara akan muncul fakta lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.

Juda menyayangkan sebuah perusahaan terbesar di Sumbar dengan produk terkenal melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami permasalahkan adalah labelnya, di undang-undang konsumen pasal 8 jelas.  Label tidak sesuai, jadi itulah yang kami kejar. Kalau mereka mengelak label akan mau diubah tidak sesimpel itu. Karena ini pembohong publik ditulis air dari Gunung Singgalang. Kalau dari sana tentu ada penampungnya dan tangki besar, ini tidak ada. Makanya kita masalahkan label dan melanggar hukum," tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ditkrimsus Polda Sumbar melakukan penyegalan di dua lokasi. Di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada di Kabupaten Padang Pariaman.

Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.

Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan ini tidak sesuai dengan isinya. Di label menuliskan air bersumber dari Gunung Singgalang namun nyatanya merupakan bersumber dari PDAM. Penyelidikan dalam kasus ini pun telah dilakukan Polisi selama satu bulan. (Irwanda/RC)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Polda Sumbar Luncurkan layanan Call Center Yanmin untuk permudah izin keramaian dan STTP Kampanye Pemilu 2024
Ditintelkam Polda Sumbar Luncurkan Call Center Yanmin, Permudah Perizin Keramaian hingga STTP Kampanye
Plt Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar Iptu Anthony
Call Center Yanmin, Cara Polda Sumbar Permudah Layanan STTP Kampanye Pemilu 2024
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar berganti dari Kombes Pol Hilman Wijaya kepada Kombes Pol Dwi Nur Setiawan.
Kombes Pol Dwi Nur Setiawan Jadi Dirlantas Polda Sumbar
Dirlantas Polda Sumbar Dwi Nur Setiawan
Kapolri Tunjuk Kombes Dwi Nur Setiawan Jadi Dirlantas Polda Sumbar
Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2023, Polda Sumbar mencatat ada ribuan jumlah pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran
Polda Sumbar Jaring Ribuan Pelanggar Lalu Lintas saat Operasi Zebra Singgalang 2023
Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) akan menggelar Operasi Zebra Singgalang 2023. Ada tujuh prioritas pelanggaran
Polda Sumbar Gelar Operasi Zebra Singgalang 2023 Mulai 4 September