Langgam.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) meminta agar kasus yang menjerat Bakal Calon (Bacalon) Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Indra Catri dihentikan hingga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 selesai.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri, Idam Azil melalui surat dengan nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, surat itu dikirim via telegram.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto juga membenarkan adanya surat permintaan untuk menunda kasus yang menjerat Indra Catri tersebut.
Baca Juga: Indra Catri Janji Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
"Jadi, untuk kasus ditunda sementara, sampai proses tahapan Pilkada selesai. Itu sesuai surat edaran Pak Kapolri," ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (8/9/2020).
Ditegaskan Satake Bayu, meskipun ditunda, status tersangka terhadap Indra Catri tetap. "Status tersangkanya tetap ya," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Indra Catri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 33/VIII/2020/ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.
Bahkan, Indra Catri sudah 2 kali dipanggil Polda Sumbar untuk pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Namun, ia mangkir dengan alasan memenuhi panggilan DPP Gerindra di Jakarta.
Baca Juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Indra Catri: Saya Hormati Proses Hukum
Saat ini, terdapat 4 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang telah mendaftar ke KPU. Dari 4 pasangan itu, termasuk Indra Catri yang ikut mendaftar sebagai wakil gubernur, ia berpasangan dengan Nasrul Abit, Wakil Gubernur Sumbar saat ini. (Irwanda/ZE)