Jualan di Trotoar, PKL Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP Padang

Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Patimura, Kecamatan Padang Barat, diberikan surat peringatan oleh Satpol PP

Satpol PP mendatangi PKL yang berjualan di atas trotoar di Jalan Pattimura. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Pattimura, Kecamatan Padang Barat, diberikan surat peringatan oleh Satpol PP pada Kamis (6/6/2024).

Surat peringatan itu diberikan oleh aparat penegak peraturan daerah (perda) karena PKL tersebut berjualan di atas trotoar.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (Trantibum), bahwa dilarang bagi siapapun untuk melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar serta aktivitas yang dapat menganggu kepentingan umum.

"Telah melanggar perda serta trotoar adalah hak para pejalan kaki maka dilarang bagi siapapun untuk berjualan di atas trotoar," terang Chandra dalam keterangan tertulisnya.

Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama mengharapkan ke depannya, PKL tidak dibenarkan lagi untuk berjualan memakai trotoar. Ia mengingatkan bahwa trotoar adalah fasiltas umum untuk para pejalan kaki.

Okta mengungkapkan, dengan telah diberikan surat peringatan ini, jika ke depannya masih ditemukan PKL ini membuka lapaknya, maka petugas akan melakukan penertiban.

"Hari ini kita berikan surat peringatan dengan tegas, besok tidak dibenarkan lagi untuk berjualan di fasiltas umum," beber Okta. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang Sediakan Layanan Simulasi CAT untuk Tes PPPK
Satpol PP Padang Sediakan Layanan Simulasi CAT untuk Tes PPPK
Satpol PP kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang, Sabtu
Tertibkan PKL di Pantai Padang, Petugas Satpol PP Dilempari Kelapa Muda
Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap sekitar 50 lapak PKL yang berjualan di sepanjang bibir Sungai Muaro Penjalinan,
Jualan di Bibir Sungai Muaro Penjalinan Padang, Puluhan Lapak PKL Ditertibkan Petugas
Sebanyak lima lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, dibongkar
Gunakan Fasum, 5 Lapak PKL di Padang Dibongkar Satpol PP
Diduga Mesum, Pol PP Padang Amankan Pasangan dari Gubuk di Bukit Lampu
Diduga Mesum, Pol PP Padang Amankan Pasangan dari Gubuk di Bukit Lampu
Sebanyak 10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang