Jualan di Trotoar, PKL Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP Padang

Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Patimura, Kecamatan Padang Barat, diberikan surat peringatan oleh Satpol PP

Satpol PP mendatangi PKL yang berjualan di atas trotoar di Jalan Pattimura. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Pattimura, Kecamatan Padang Barat, diberikan surat peringatan oleh Satpol PP pada Kamis (6/6/2024).

Surat peringatan itu diberikan oleh aparat penegak peraturan daerah (perda) karena PKL tersebut berjualan di atas trotoar.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (Trantibum), bahwa dilarang bagi siapapun untuk melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar serta aktivitas yang dapat menganggu kepentingan umum.

“Telah melanggar perda serta trotoar adalah hak para pejalan kaki maka dilarang bagi siapapun untuk berjualan di atas trotoar,” terang Chandra dalam keterangan tertulisnya.

Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama mengharapkan ke depannya, PKL tidak dibenarkan lagi untuk berjualan memakai trotoar. Ia mengingatkan bahwa trotoar adalah fasiltas umum untuk para pejalan kaki.

Okta mengungkapkan, dengan telah diberikan surat peringatan ini, jika ke depannya masih ditemukan PKL ini membuka lapaknya, maka petugas akan melakukan penertiban.

“Hari ini kita berikan surat peringatan dengan tegas, besok tidak dibenarkan lagi untuk berjualan di fasiltas umum,” beber Okta. (*/yki)

Baca Juga

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang
Petugas Satpol PP Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum)
Ditinggal di Fasum, Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari SK4 dan BKO Kecamatan melakukan penertiban di beberapa lokasi yang ada di Kota Padang
Berjualan di Fasum, Belasan Lapak PKL di Padang Ditertibkan
Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Trotoar dan Fasilitas Umum
Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Trotoar dan Fasilitas Umum
Penertiban PKL di Pantai Padang Ricuh, Petugas Satpol PP Dihadang dengan Senjata Tajam
Penertiban PKL di Pantai Padang Ricuh, Petugas Satpol PP Dihadang dengan Senjata Tajam