Jualan di Trotoar, PKL Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP Padang

Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Patimura, Kecamatan Padang Barat, diberikan surat peringatan oleh Satpol PP

Satpol PP mendatangi PKL yang berjualan di atas trotoar di Jalan Pattimura. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Pattimura, Kecamatan Padang Barat, diberikan surat peringatan oleh Satpol PP pada Kamis (6/6/2024).

Surat peringatan itu diberikan oleh aparat penegak peraturan daerah (perda) karena PKL tersebut berjualan di atas trotoar.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (Trantibum), bahwa dilarang bagi siapapun untuk melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar serta aktivitas yang dapat menganggu kepentingan umum.

"Telah melanggar perda serta trotoar adalah hak para pejalan kaki maka dilarang bagi siapapun untuk berjualan di atas trotoar," terang Chandra dalam keterangan tertulisnya.

Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama mengharapkan ke depannya, PKL tidak dibenarkan lagi untuk berjualan memakai trotoar. Ia mengingatkan bahwa trotoar adalah fasiltas umum untuk para pejalan kaki.

Okta mengungkapkan, dengan telah diberikan surat peringatan ini, jika ke depannya masih ditemukan PKL ini membuka lapaknya, maka petugas akan melakukan penertiban.

"Hari ini kita berikan surat peringatan dengan tegas, besok tidak dibenarkan lagi untuk berjualan di fasiltas umum," beber Okta. (*/yki)

Baca Juga

Diduga Mesum di Kos, Satpol PP Padang Amankan Sepasang Muda Mudi
Diduga Mesum di Kos, Satpol PP Padang Amankan Sepasang Muda Mudi
Satpol PP Padang mengamankan sebanyak 37 pelajar yang lagi asyik nongkrong di kafe saat jam sekolah pada Kamis (18/7/2024).
Satpol PP Padang Amankan 37 Pelajar yang Nongkrong di Kafe saat Jam Sekolah
10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
10 Pelanggar Perda di Kota Padang Jalani Sidang Tipiring di PN
Satpol PP Padang mengamankan 21 muda-mudi di salah satu hotel di Kecamatan Padang Utara pada Selasa dini hari (16/7/2024).
Terjaring Razia di Hotel, 21 Muda-mudi Diamankan Satpol PP Padang
Razia Hotel dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 24 Orang
Razia Hotel dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 24 Orang
Grebek Panti Pijat di Kampung Pondok, Satpol PP Padang Amankan 2 Wanita
Grebek Panti Pijat di Kampung Pondok, Satpol PP Padang Amankan 2 Wanita