Jualan di Trotoar, PKL Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP Padang

Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Patimura, Kecamatan Padang Barat, diberikan surat peringatan oleh Satpol PP

Satpol PP mendatangi PKL yang berjualan di atas trotoar di Jalan Pattimura. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Pattimura, Kecamatan Padang Barat, diberikan surat peringatan oleh Satpol PP pada Kamis (6/6/2024).

Surat peringatan itu diberikan oleh aparat penegak peraturan daerah (perda) karena PKL tersebut berjualan di atas trotoar.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (Trantibum), bahwa dilarang bagi siapapun untuk melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar serta aktivitas yang dapat menganggu kepentingan umum.

“Telah melanggar perda serta trotoar adalah hak para pejalan kaki maka dilarang bagi siapapun untuk berjualan di atas trotoar,” terang Chandra dalam keterangan tertulisnya.

Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama mengharapkan ke depannya, PKL tidak dibenarkan lagi untuk berjualan memakai trotoar. Ia mengingatkan bahwa trotoar adalah fasiltas umum untuk para pejalan kaki.

Okta mengungkapkan, dengan telah diberikan surat peringatan ini, jika ke depannya masih ditemukan PKL ini membuka lapaknya, maka petugas akan melakukan penertiban.

“Hari ini kita berikan surat peringatan dengan tegas, besok tidak dibenarkan lagi untuk berjualan di fasiltas umum,” beber Okta. (*/yki)

Baca Juga

Dispora Sumbar Masih Kaji Lokasi Relokasi PKL GOR Agus Salim
Dispora Sumbar Masih Kaji Lokasi Relokasi PKL GOR Agus Salim
Satpol PP Padang Amankan 13 Orang Saat Pengawasan Kos-kosan, Dua Tempat Diduga Langgar Perda
Satpol PP Padang Amankan 13 Orang Saat Pengawasan Kos-kosan, Dua Tempat Diduga Langgar Perda
Trotoar Dipenuhi Lapak dan Parkir, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman
Trotoar Dipenuhi Lapak dan Parkir, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman
Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP
Viral Perempuan Diduga Diperas Oknum Satpol PP Padang usai Dirazia
Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP
Resahkan Warga, Pria Ganguang Jiwa Dibawa Satpol PP ke RS Jiwa Padang
Dalam 2 Pekan, Satpol PP Padang 4 Kali Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
Dalam 2 Pekan, Satpol PP Padang 4 Kali Tertibkan PKL dan Bangunan Liar