Jual Beli Motor Curian lewat Facebook, 3 Pemuda di Padang Diringkus Polisi

pencurian sepeda motor

Ilustrasi Curanmor (Pii/Langgam.id)

Langgam.id – Tim Klewang Polresta Padang menangkap tiga orang yang terlibat jual beli sepeda motor hasil curian. Barang curian itu dijual lewat akun Facebook.

“Pelaku ditangkap karena menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa Suzuki FU warna kuning,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (10/3/2021).

Masing-masing palaku itu berinisial R (24), Y (23) dan YH (25). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (9/3/2021).

Rico menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan pencurian sepeda motor di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara. Polisi lalu melacak keberadaan motor tersebut termasuk dalam unggahan jual beli di Facebook.

Seteleh postingan penjualan motor itu ditemukan, Polisi memancing tersangka dengan berpura-pura ingin membeli barang tersebut dari tersangka R. Kepada polisi, R mengaku mendapatkan barang tersebut dari Y. Sedangkan Y membeli barang itu dari YH.

“Semua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Sedangkan untuk pelaku utama masih dalam pengejaran,” kata Rico.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Padang. Mereka dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP jo Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan. (*/ABW)

Baca Juga

Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
IRT Curi HP dan Uang Kasir Gudang Rongsokan di Padang, Ditangkap Polisi Bareng Penadah
Aksi Kocak Polisi di Padang Nyamar Jadi Pengamen di Bus Tangkap DPO Tawuran
Aksi Kocak Polisi di Padang Nyamar Jadi Pengamen di Bus Tangkap DPO Tawuran
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Wakapolresta Padang, AKBP Faidil Zikri mengatakan Operasi Lilin Singgalang 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025
Operasi Lilin Singgalang 2025: Polresta Padang Siapkan 12 Pos Pengamanan Nataru
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh