Langgam.id - Gubernur Irwan Prayitno menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Sumatra Barat (Sumbar) menyediakan lahan khusus sebagai tempat pemakaman jenazah terjangkit virus corona atau covid-19.
Hal itu dijelaskan dalam instruksi Gubernur Sumbar Nomor : 360/037/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang tempat pemakaman khusus jenazah corona virus di Provinsi Sumbar, Sabtu, tanggal 18 April 2020.
Instruksi tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/035/COVID-19-SBR/IV-
2020 tentang Tanggung Jawab Pemakaman Jenazah Corona virus di Provinsi Sumatera Barat tanggal 17 April 2020, dan untuk mengantisipasi penolakan dari sebagian masyarakat terhadap pemakaman jenazah di sejumlah daerah.
Bupati wali kota diminta menyiapkan tempat pemakaman khusus jenazah Covid-19 di daerah masing- masing dengan mempedomani petunjuk tentang pencegahan dan pengendalian Infeksi buku pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19.
"Khusus untuk jenazah Covid-19 yang beragama Islam agar mempedomani Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhis Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19," katanya.
Para kepala daerah juga diminta mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang penanganan jenazah Covid-19 harus diselenggarakan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kemenkes RI.
Mensosialisasikan dan mengedukasi khusus pengurusan jenazah Covid-19 yang beragama Islam juga telah sesuai dengan petunjuk syariat Islam atau fatwa MUI.
Kemudian sosialisasi dan edukasi bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan tempat pemakaman khusus
jenazah yang meninggal karena Covid-19. (Rahmadi/SS)