Gonzalez Dijerat Pasal Curas, Kapolresta Padang: Tidak Bisa Direhabilitasi

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Pihak Kepolisian (Polres) Kota Padang memastikan tidak ada ruang untuk meringankan hukuman bagi mantan petinju nasional asal Sumatera Barat (Sumbar), Gonzales, yang terlibat kasus jambret. Apalagi, bentuk keringanan hukuman berupa rehabilitasi.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, mengatakan kasus yang menjerat tersangka Gonzales bukan berupa penyalahgunaan narkoba, namun pencurian dengan kekerasan (curas).

"Enggak ada direhabilitasi, kan kasusnya curas. Bagaimana direhabilitasi? rehabilitasi itu kan khusus pidana narkoba," kata Yulmar di Mapolresta Padang, Kamis (30/1/2020).

Gonzales tetap akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mantan petinju berprestasi ini pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sumbar mengaku kaget Gonzales kembali terjerat hukum. Apalagi sebelum ditangkap, Gonzales sempat hadir pada saat Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) di Bengkulu 2019.

Sekretaris Umum Pertina Sumbar, Fazril Ale, membantah pihaknya lengah akan kesejahteraan mantan atlet. Ia mengklaim berbagai perhatian dan sumbangsih telah diberikan terhadap Gonzales seusai pensiun dari dunia tinju.

"Saya kira kalau perhatian ke dia (Gonzales) secara pribadi dan Pertina sudah banyak. Tapi dia aja yang selalu berulah," kata Fazril, Selasa (28/1/2020).

Ia mengungkapkan, beberapa tahun lalu Gonzales pernah bekerja di PT Semen Padang. Fazril mengklaim itu salah satu perhatian Pertina terhadap mantan atlet. Namun, Gonzales malah berulah dan melakukan aksi pencurian biji besi.

"Kami berharap dia itu direhabilitasi. Pihak berwenang mungkin bisa cari solusi. Bisa jadi tindakannya apakah sesuatu karena ekonomi atau ada hal ini seperti narkoba. Kalau narkoba tentu kalau dapat direhabilitasi sehingga berubah," ujarnya.

Fazril yakin apabila direhabilitasi Gonzales dapat mengubah sikap dan terlepas dari dunia kelam. Selanjutnya, pemerintah atau melalui Dinas Sosial dapat mencarikan pekerjaan yang pas bagi Gonzales.

"Mungkin misalnya ada kerja serabutan yang cocok dengannya, dicarikan solusinya. Sekali lagi kami berharap Gonzales direhabilitasi," harapnya.

Seperti diketahui, aksi penjambretan yang dilakukan Gonzales terhadap seorang mahasiswi terjadi di Jalan Ciliwung, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sabtu (25/1/2020) kemarin. Bahkan, mantan atlet yang kini berusia 40 tahun ini nyaris dihajar massa atas perbuatannya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Polresta Padang menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) kepada sejumlah pejabat polisi di Kota Padang pada Senin (30/12/2024).
Sejumlah Pejabat Polresta Padang Berganti, Salah Satunya Kasat Reskrim
Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Rabu (17/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi ini kemudian viral di media sosial
Pelaku Curas di Padang Berpura-pura Jadi Polisi untuk Rampas Barang Milik Korban
Polresta Padang menetapkan dua dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Lima Pelaku Curas di Padang Ditangkap, Dua Jadi Tersangka
Polresta Padang mengerahkan sebanyak 602 personel gabungan dalam Operasi Lilin Singgalang 2024 untuk pengamanan Nataru.
Polresta Padang Kerahkan 602 Personel Gabungan Amankan Nataru
LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik
LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang