Gonzalez Dijerat Pasal Curas, Kapolresta Padang: Tidak Bisa Direhabilitasi

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Pihak Kepolisian (Polres) Kota Padang memastikan tidak ada ruang untuk meringankan hukuman bagi mantan petinju nasional asal Sumatera Barat (Sumbar), Gonzales, yang terlibat kasus jambret. Apalagi, bentuk keringanan hukuman berupa rehabilitasi.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, mengatakan kasus yang menjerat tersangka Gonzales bukan berupa penyalahgunaan narkoba, namun pencurian dengan kekerasan (curas).

“Enggak ada direhabilitasi, kan kasusnya curas. Bagaimana direhabilitasi? rehabilitasi itu kan khusus pidana narkoba,” kata Yulmar di Mapolresta Padang, Kamis (30/1/2020).

Gonzales tetap akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mantan petinju berprestasi ini pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sumbar mengaku kaget Gonzales kembali terjerat hukum. Apalagi sebelum ditangkap, Gonzales sempat hadir pada saat Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) di Bengkulu 2019.

Sekretaris Umum Pertina Sumbar, Fazril Ale, membantah pihaknya lengah akan kesejahteraan mantan atlet. Ia mengklaim berbagai perhatian dan sumbangsih telah diberikan terhadap Gonzales seusai pensiun dari dunia tinju.

“Saya kira kalau perhatian ke dia (Gonzales) secara pribadi dan Pertina sudah banyak. Tapi dia aja yang selalu berulah,” kata Fazril, Selasa (28/1/2020).

Ia mengungkapkan, beberapa tahun lalu Gonzales pernah bekerja di PT Semen Padang. Fazril mengklaim itu salah satu perhatian Pertina terhadap mantan atlet. Namun, Gonzales malah berulah dan melakukan aksi pencurian biji besi.

“Kami berharap dia itu direhabilitasi. Pihak berwenang mungkin bisa cari solusi. Bisa jadi tindakannya apakah sesuatu karena ekonomi atau ada hal ini seperti narkoba. Kalau narkoba tentu kalau dapat direhabilitasi sehingga berubah,” ujarnya.

Fazril yakin apabila direhabilitasi Gonzales dapat mengubah sikap dan terlepas dari dunia kelam. Selanjutnya, pemerintah atau melalui Dinas Sosial dapat mencarikan pekerjaan yang pas bagi Gonzales.

“Mungkin misalnya ada kerja serabutan yang cocok dengannya, dicarikan solusinya. Sekali lagi kami berharap Gonzales direhabilitasi,” harapnya.

Seperti diketahui, aksi penjambretan yang dilakukan Gonzales terhadap seorang mahasiswi terjadi di Jalan Ciliwung, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sabtu (25/1/2020) kemarin. Bahkan, mantan atlet yang kini berusia 40 tahun ini nyaris dihajar massa atas perbuatannya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Cerita Tetangga Ambil Paksa Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung di Padang: Saya Menangis, Jejak Luka Banyak
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
Penampakan RD, pelaku penganiayaan anak kandung sendiri. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Penampakan Ayah Kandung di Padang yang Aniaya Bayinya, Digiring ke Sel Tahanan 
Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Kasus Kekerasan Bayi 2 Tahun di Padang, Polisi Sebut Dipicu Faktor Ekonomi dan Alkohol
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung Selama 1 Bulan, dari Sundutan Rokok hingga Gigitan
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas