Langgam.id - Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba jenis ganja yang dibawa pelaku dari Penyabungan Sumatra Utara (Sumut). Para tersangka berencana mengedarkan barang haram itu di Kota Bukittinggi.
"Setelah dilakukan introgasi awal terhadap tersangka, diduga narkoba jenis ganja tersebut akan disebarluaskan di wilayah Bukittinggi," kata Kapolress Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
Dodi mengatakan, ganja itu disimpan dalam karung oleh para tersangka. Karung tersebut diangkut menggunakan mobil yang akhirnya dihentikan polisi saat penangkapan.
"Ditemukan satu karung warna putih yang setelah diperiksa berisi 25 paket besar diduga narkoba jenis ganja," ujar Dody.
Sebelumnya polisi menangkap tiga orang berinsial IN (20), EH (23) dan RN (18). Mereka merupakan warga Panyabungan, Sumatera Utara. Ketiga tersangka ditangkap di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Senin (15/3/2021).
penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Bukittinggi-Medan tepatnya di Gadut, Kabupaten Agam.
“Tim Satres Narkoba, langsung mengatur strategi dengan membagi tiga team dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti,” ujar Dody. (KW/ABW)