Diduga Edarkan Sabu di Dharmasraya, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi

im Klewang telah menggelandang salah seorang pemalak yang biasa beraksi di Jembatan Baru belakang Hotel Pangeran Beach. Pelaku berinisial “M” dibekuk, Kamis (1/5/2025) malam.

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id – Diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial RM (21) ditangap Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pemuda pengangguran yang merupakan warga Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Jujugan, Kabupaten Bungo, Jambi tersebut ditangkap di Jorong Ranah Jaya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rusmardu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa RM sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, terang Rusmardu, personel Satresnarkoba Dharmasraya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.

“Setelah ditemukan bukti yang kuat, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku,” ujar Rusmardu dikutip dari akun Instagram Humas Polres Dharmasyara, Selasa (25/7/2023).

Rusmardu menambahkan, bahwa dari penggerebekan terhadap pelaku RM, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang beriiskan butiran kristal bening diduga sabu.

Kemudian, juga diamankan dari pelaku satu buah alah hisap sabu yang terbuat dari botol kaca terangkai dua buah pipet. Serta juga ditemukan satu buah korek api mencis dan satu buah jarum api. (*/yki)

Baca Juga

Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Ditangkap Tengah Malam, Pria di Tanah Datar Simpan 3 Paket Sabu
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Catatan Penting RJ Narkotika
Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial AA (42 tahun) karena keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu
Sita 50 Kg Sabu, Polisi Ungkap Sumbar Tak Hanya Perlintasan Tapi Gudang
BNN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan sabu seberat dua kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kurir Sabu 2 Kg Diringkus BNNP Sumbar di BIM, Koordinator Ditangkap di Aceh