Langgam.id - Diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial RM (21) ditangap Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pemuda pengangguran yang merupakan warga Desa Pulau Jelmu, Kecamatan Jujugan, Kabupaten Bungo, Jambi tersebut ditangkap di Jorong Ranah Jaya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rusmardu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa RM sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, terang Rusmardu, personel Satresnarkoba Dharmasraya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.
"Setelah ditemukan bukti yang kuat, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku," ujar Rusmardu dikutip dari akun Instagram Humas Polres Dharmasyara, Selasa (25/7/2023).
Rusmardu menambahkan, bahwa dari penggerebekan terhadap pelaku RM, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang beriiskan butiran kristal bening diduga sabu.
Kemudian, juga diamankan dari pelaku satu buah alah hisap sabu yang terbuat dari botol kaca terangkai dua buah pipet. Serta juga ditemukan satu buah korek api mencis dan satu buah jarum api. (*/yki)