Bupati Solok Tunggu Hasil Gelar Perkara UU ITE di Bareskrim

bupati solok dilaporkan ketua dprd

Pengacara Bupati Solok Epyardi Asda. [Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelanggarn UU ITE yang menjerat Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda.

Gelar perkara dilakukan guna memastikan apakah adanya unsur pidana pada kasus ini. Sehingga, apabila ditemukan, maka status kasus akan dinaikkan ke penyidikan.

Epyardi Asda melalui pengacaranya, Suharizal mengaku menghormati proses kasus di kepolisian. Dalam hal ini, sebagai terlapor, kliennya masih menunggu keputusan polisi.

“Kami terlapor, kami menunggu hasil gelar. Baru kemudian bersikap. Kami mengikuti proses saja, hasil gelarnya bagaimana,” kata Suharizal dihubungi langgam.id, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Kasus UU ITE Bupati Solok, Polda Sumbar Segera Gelar Perkara dengan Bareskrim

Dugaan pencemaran baik itu sebelumnya berdasarkan rekaman video yang dibagikan Epyardi Asda di WhatsApp Group (WAG) TOP 100. Namun menurut Suharizal, tujuan kliennya membagikan video untuk membersihkan nama dari tuduhan telah mengitervensi partai dalam mosi tidak percaya.

Suharizal menilai video yang jadi bahan aduan bukan sebuah tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika merujuk kepada undang-undang tersebut, ini bukanlah sebuah tindak pidana. Lagian rekaman video itu dibagikan ke dalam group yang amat privat dan bupati pun ada di dalamnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kasus ini antara Epyardi Asda dengan Dodi Hendra yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok direkomendasi Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan. Kasus tersebut sebelumnya telah diupayakan untuk dimediasi pihak kepolisian.

Namun Epyardi Asda tak hadir. Sehingga, Dodi memutuskan untuk kasus tetap lanjutkan untuk diproses hukum.

Dodi melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021. Dodi merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Epyardi Asda.

Pelaporan Dodi karena Epyardi Asda diduga menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang.

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba