Bupati Solok Tunggu Hasil Gelar Perkara UU ITE di Bareskrim

bupati solok dilaporkan ketua dprd

Pengacara Bupati Solok Epyardi Asda. [Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelanggarn UU ITE yang menjerat Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda.

Gelar perkara dilakukan guna memastikan apakah adanya unsur pidana pada kasus ini. Sehingga, apabila ditemukan, maka status kasus akan dinaikkan ke penyidikan.

Epyardi Asda melalui pengacaranya, Suharizal mengaku menghormati proses kasus di kepolisian. Dalam hal ini, sebagai terlapor, kliennya masih menunggu keputusan polisi.

“Kami terlapor, kami menunggu hasil gelar. Baru kemudian bersikap. Kami mengikuti proses saja, hasil gelarnya bagaimana,” kata Suharizal dihubungi langgam.id, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Kasus UU ITE Bupati Solok, Polda Sumbar Segera Gelar Perkara dengan Bareskrim

Dugaan pencemaran baik itu sebelumnya berdasarkan rekaman video yang dibagikan Epyardi Asda di WhatsApp Group (WAG) TOP 100. Namun menurut Suharizal, tujuan kliennya membagikan video untuk membersihkan nama dari tuduhan telah mengitervensi partai dalam mosi tidak percaya.

Suharizal menilai video yang jadi bahan aduan bukan sebuah tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika merujuk kepada undang-undang tersebut, ini bukanlah sebuah tindak pidana. Lagian rekaman video itu dibagikan ke dalam group yang amat privat dan bupati pun ada di dalamnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kasus ini antara Epyardi Asda dengan Dodi Hendra yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok direkomendasi Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan. Kasus tersebut sebelumnya telah diupayakan untuk dimediasi pihak kepolisian.

Namun Epyardi Asda tak hadir. Sehingga, Dodi memutuskan untuk kasus tetap lanjutkan untuk diproses hukum.

Dodi melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021. Dodi merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Epyardi Asda.

Pelaporan Dodi karena Epyardi Asda diduga menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang.

Baca Juga

Polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam kasus "glamping maut" yang menewaskan Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya,
Polisi Mulai Selidiki Unsur Pidana di Kasus ‘Glamping Maut’: Kami Tegak Lurus
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Masyarakat di sekitar Gunung Talang dan pengunjung atau wisatawan diimbau untuk tidak mendekati dan bermalam di sekitar kawah Gunung Talang
Aktivitas Gempa di Gunung Talang Turun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Cindy Desta Nanda (28), korban meninggal diduga akibat keracunan karbon monoksida saat glamping di Alahan Panjang, Kabupaten Solok,
Suami Hadiri Pemakaman Istri, Keluarga Ungkap Penyebab Gilang Kritis saat Glamping di Alahan Panjang
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Tim gabungan BKSDA Sumatra Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan kilogram sisik trenggiling
BKSDA dan Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling di Padang