Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat musnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak satu kilogram atau senilai Rp1,25 miliar di Kantor BNNP Sumbar, Kamis (14/03/2019).
Barang haram tersebut hasil tangkapan di Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu, (02/03/2019).
BNNP Sumbar berhasil menangkap empat tersangka, termasuk Pasangan Suami Istri (Pasturi). Tersangka menjadi kurir sabu-sabu pesanan warga Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro, Kelas II Padang, atas nama Albert.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara mencapur dengan air mineral, kemudian diblender.
Setelah itu, cairan tersebut dimasukkan ke dalam kloset tiolet di kantor BNNP Sumbar, disaksikan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumbar, petugas dan Kepala BNNP Sumbar serta awak media.
Khasril Arifin, Kepala BNNP Sumbar menyebutkan, pemusnahan barang bukti, sesuai dengan surat ketetapan Pengadilan Negeri Padang.
"Perang kita bukan fisik lagi. Namun, narkoba bisa digunakan untuk perang, kalau generasi muda kita sudah terkena narkoba maka negara akan lemah di masa yang akan datang," ujar Khasril usai memusnahkan barang haram tersebut, Kamis (14/03/2019).
Selain itu, Wadir Reserse Narkoba Polda Sumbar, Rudy Yulianto mengatakan, memerangi narkoba merupakan tugas seluruh komponen bangsa secara bersama.
"Ini menjadi keprihatinan kita bersama, kita harus memberantas dan mencegah narkoba secara bersama-sama," ujar Rudy yang juga hadir dalam pemusnahan sabu-sabu tersebut. (Rahmadi/FZ)