BNNP Sumbar Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp1,25 Miliar

BNNP Sumbar Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp1,25 Miliar

Ilustrasi - Barang Bukti (BB), Sabu-sabu yang akan dimusnahhkan BNNP Sumbar (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat musnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak satu kilogram atau senilai Rp1,25 miliar di Kantor BNNP Sumbar, Kamis (14/03/2019).

Barang haram tersebut hasil tangkapan di Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu, (02/03/2019).

BNNP Sumbar berhasil menangkap empat tersangka, termasuk Pasangan Suami Istri (Pasturi). Tersangka menjadi kurir sabu-sabu pesanan warga Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro, Kelas II Padang, atas nama Albert.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara mencapur dengan air mineral, kemudian diblender.

Setelah itu, cairan tersebut dimasukkan ke dalam kloset tiolet di kantor BNNP Sumbar, disaksikan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumbar, petugas dan Kepala BNNP Sumbar serta awak media.

Khasril Arifin, Kepala BNNP Sumbar menyebutkan, pemusnahan barang bukti, sesuai dengan surat ketetapan Pengadilan Negeri Padang.

"Perang kita bukan fisik lagi. Namun, narkoba bisa digunakan untuk perang, kalau generasi muda kita sudah terkena narkoba maka negara akan lemah di masa yang akan datang," ujar Khasril usai memusnahkan barang haram tersebut, Kamis (14/03/2019).

Selain itu, Wadir Reserse Narkoba Polda Sumbar, Rudy Yulianto mengatakan, memerangi narkoba merupakan tugas seluruh komponen bangsa secara bersama.

"Ini menjadi keprihatinan kita bersama, kita harus memberantas dan mencegah narkoba secara bersama-sama," ujar Rudy yang juga hadir dalam pemusnahan sabu-sabu tersebut. (Rahmadi/FZ)

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Langgam.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.
Selama Enam Bulan, Polresta Bukittinggi Terbitkan 38 Laporan Polisi Terkait Narkoba
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi