BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 150 Kg Ganja di Agam: 4 Pelaku Ditangkap, Mobil Tabrak Tiang Listrik

Empat pelaku beserta barang bukti 150 kilogram ganja saat diamnakan. (Foto: BNNP Sumbar)

Empat pelaku beserta barang bukti 150 kilogram ganja saat diamnakan. (Foto: BNNP Sumbar)

Langgam.id– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran 150 kilogram ganja di Kabupaten Agam. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang terduga pelaku diamankan.

Bahkan, dua dari empat pelaku ini berhasil ditangkap petugas setelah kendaraan yang dibawanya menabrak tiang listrik.Operasi penangkapan pelaku terjadi di Jalur Bukittinggi–Medan pada Minggu,(10/05/2026).

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Bukittinggi.

“Sehari sebelumnya, intelijen BNNP Sumbar telah melakukan penyelidikan di sekitar rumah target operasi yang diduga kuat mengindikasikan rencana penyelundupan narkotika jenis ganja,” ujar Ricky dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Ricky menyebutkan, pihaknya lalu melakukan pengintaian hingga menghentikan satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nopol BA 1527 XF yang melintas. Di dalam kendaraan, terdapat dua pelaku bernama Monarki Islami dan Dany Ramanda.

“Setelah itu juga terdapat satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nopol BA 1669 EV juga terdapat dua orang terduga pekaku bernama Nico Leza Putra. Kendaraan terduga pekaku terhenti setelah menabrak tiang listrik,” katanya.

Dari hasil penggeledahan kendaraan Daihatsu Sigra, BNNP Sumbar menemukan tujuh karung berwarna putih ditutupi plastik warna biru yang berisikan ganja. Total ada sekitar 150 kilogram.

Ricky mengungkapkan setelah disita barang bukti, keempat pelaku dibawa untuk proses lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, ratusan ganja berasal dari Mandailing Natal, Sumut.

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (KSR)

Baca Juga

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 2,8 Kg Sabu di Padang, 1 Pelaku Diringkus 
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 2,8 Kg Sabu di Padang, 1 Pelaku Diringkus 
Paket kargo yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram berhasil diamankan oleh petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Minangkabau (BIM),
Petugas BIM Gagalkan Pengiriman Ganja 7 Kg ke Jakarta
Kepala BNN RI Apresiasi Robot Pintar Deteksi Narkoba yang Digagas Politeknik Negeri Padang
Kepala BNN RI Apresiasi Robot Pintar Deteksi Narkoba yang Digagas Politeknik Negeri Padang
Rehabilitasi Narkoba Berbasis Pesantren, Kepala BNNP Sumbar Apresiasi Arisal Aziz Peduli 'Anak Panakan'
Rehabilitasi Narkoba Berbasis Pesantren, Kepala BNNP Sumbar Apresiasi Arisal Aziz Peduli ‘Anak Panakan’
Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,
1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg