BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 150 Kg Ganja di Agam: 4 Pelaku Ditangkap, Mobil Tabrak Tiang Listrik

Empat pelaku beserta barang bukti 150 kilogram ganja saat diamnakan. (Foto: BNNP Sumbar)

Empat pelaku beserta barang bukti 150 kilogram ganja saat diamnakan. (Foto: BNNP Sumbar)

Langgam.id– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran 150 kilogram ganja di Kabupaten Agam. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang terduga pelaku diamankan.

Bahkan, dua dari empat pelaku ini berhasil ditangkap petugas setelah kendaraan yang dibawanya menabrak tiang listrik.Operasi penangkapan pelaku terjadi di Jalur Bukittinggi–Medan pada Minggu,(10/05/2026).

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Bukittinggi.

“Sehari sebelumnya, intelijen BNNP Sumbar telah melakukan penyelidikan di sekitar rumah target operasi yang diduga kuat mengindikasikan rencana penyelundupan narkotika jenis ganja,” ujar Ricky dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Ricky menyebutkan, pihaknya lalu melakukan pengintaian hingga menghentikan satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nopol BA 1527 XF yang melintas. Di dalam kendaraan, terdapat dua pelaku bernama Monarki Islami dan Dany Ramanda.

“Setelah itu juga terdapat satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nopol BA 1669 EV juga terdapat dua orang terduga pekaku bernama Nico Leza Putra. Kendaraan terduga pekaku terhenti setelah menabrak tiang listrik,” katanya.

Dari hasil penggeledahan kendaraan Daihatsu Sigra, BNNP Sumbar menemukan tujuh karung berwarna putih ditutupi plastik warna biru yang berisikan ganja. Total ada sekitar 150 kilogram.

Ricky mengungkapkan setelah disita barang bukti, keempat pelaku dibawa untuk proses lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, ratusan ganja berasal dari Mandailing Natal, Sumut.

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (KSR)

Baca Juga

Pengedar Ganja Modus Lempar-Ambil Diringkus di Tanah Datar, Polisi Sita 82 Paket 
Pengedar Ganja Modus Lempar-Ambil Diringkus di Tanah Datar, Polisi Sita 82 Paket 
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja