1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja

Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,

Seorang warga negara Brasil dan WNI ditangkap polisi atas kepemilikan ganja seberat 41,67 gram di Mentawai. [foto: Irwanda Saputra]

Langgam.id – Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brasil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar).

Kaue ditangkap bersama seorang warga negara Indonesia bernama Ardio Ruri Putra Buana (31). Kasus ini terungkap berawal dari temuan paket yang dikirim mengunakan kapal dari Kota Padang.

Paket dibungkus karton tersebut berisikan 1 kotak kurma disertai 1 paket sedang ganja. Saat itu, seseorang menjemput paket di Dermaga.

Kapolres Kepulangan Mentawai AKBP Rory Ratno mengatakan, awalnya paket dijemput oleh seseorang berinisial AA. Saat diinterogasi, AA mengaku hanya disuruh menjemput dan ternyata milik warga negara asing.

“Kami amankan warga negara asing ini di home stay miliknya,” ujar Rory saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025).

Dari hasil interogasi, kata Rory, warga negara asing ini mengaku memesan ganja kepada Ardio yang berada di Kota Padang. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua.

Barang ganja sudah dipesan untuk digunakan pribadi. Mengetahui jenis narkotika apapun dilarang di Indonesia.

“Barang dipesan di Padang, dipaketkan lalu dikirim mengunakan kapal dan diterima di Mentawai,” ungkapnya.

Konsumsi Pribadi

Rory menyebutkan ganja dipergunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dari pengakuan, warga negara asing ini telah mengkonsumsi ganja selama 20 tahun.

“Yang bersangkutan mengetahui bahwa jenis narkotika apapun itu dilarang di Indonesia,” imbuhnya.

Terkait keberadaan Kaue di Mentawai, Rory mengungkapkan yang bersangkutan telah cukup lama yakni 1 tahun. Bahkan memiliki rumah yang dijadikan home stay.

“Dia seorang surfer. Dia memiliki kitas, ada jangka waktunya, kalau habis diperpanjang,” ucap Rory.

Rory menjelaskan untuk kasus kepemilikan ganja ini, penyidik telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Kasus akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Selain itu, lanjutnya, Polres Kepulauan Mentawai juga telah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil. Hal ini karena menyangkut warga negara asing.

“Apabila warga negara asing melakukan tindakan pidana mereka harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang di wilayah tersebut. Jadi apapun nanti prosesnya dilakukan di Sumbar,” tegasnya. (*/yki)

Baca Juga

Pengunjung Positif Narkotika, Pemko Padang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam
Pengunjung Positif Narkotika, Pemko Padang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
Kapolres Mentawai Bantah Keterangan Saksi Sidang Yogi "Starlink": Internet Kami Pakai IndiHome
Kapolres Mentawai Bantah Keterangan Saksi Sidang Yogi “Starlink”: Internet Kami Pakai IndiHome
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman Hampir 30 Kg Ganja dari Madina, 1 Pengendali Diduga Napi Lapas Bukittinggi
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman Hampir 30 Kg Ganja dari Madina, 1 Pengendali Diduga Napi Lapas Bukittinggi
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
Residivis Kasus Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga