1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja

Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,

Seorang warga negara Brasil dan WNI ditangkap polisi atas kepemilikan ganja seberat 41,67 gram di Mentawai. [foto: Irwanda Saputra]

Langgam.id – Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brasil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar).

Kaue ditangkap bersama seorang warga negara Indonesia bernama Ardio Ruri Putra Buana (31). Kasus ini terungkap berawal dari temuan paket yang dikirim mengunakan kapal dari Kota Padang.

Paket dibungkus karton tersebut berisikan 1 kotak kurma disertai 1 paket sedang ganja. Saat itu, seseorang menjemput paket di Dermaga.

Kapolres Kepulangan Mentawai AKBP Rory Ratno mengatakan, awalnya paket dijemput oleh seseorang berinisial AA. Saat diinterogasi, AA mengaku hanya disuruh menjemput dan ternyata milik warga negara asing.

“Kami amankan warga negara asing ini di home stay miliknya,” ujar Rory saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025).

Dari hasil interogasi, kata Rory, warga negara asing ini mengaku memesan ganja kepada Ardio yang berada di Kota Padang. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua.

Barang ganja sudah dipesan untuk digunakan pribadi. Mengetahui jenis narkotika apapun dilarang di Indonesia.

“Barang dipesan di Padang, dipaketkan lalu dikirim mengunakan kapal dan diterima di Mentawai,” ungkapnya.

Konsumsi Pribadi

Rory menyebutkan ganja dipergunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dari pengakuan, warga negara asing ini telah mengkonsumsi ganja selama 20 tahun.

“Yang bersangkutan mengetahui bahwa jenis narkotika apapun itu dilarang di Indonesia,” imbuhnya.

Terkait keberadaan Kaue di Mentawai, Rory mengungkapkan yang bersangkutan telah cukup lama yakni 1 tahun. Bahkan memiliki rumah yang dijadikan home stay.

“Dia seorang surfer. Dia memiliki kitas, ada jangka waktunya, kalau habis diperpanjang,” ucap Rory.

Rory menjelaskan untuk kasus kepemilikan ganja ini, penyidik telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Kasus akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Selain itu, lanjutnya, Polres Kepulauan Mentawai juga telah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil. Hal ini karena menyangkut warga negara asing.

“Apabila warga negara asing melakukan tindakan pidana mereka harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang di wilayah tersebut. Jadi apapun nanti prosesnya dilakukan di Sumbar,” tegasnya. (*/yki)

Baca Juga

Melahirkan di Tengah Laut, Penumpang Kapal Ambu-ambu Dievakuasi Tim SAR ke RS
Melahirkan di Tengah Laut, Penumpang Kapal Ambu-ambu Dievakuasi Tim SAR ke RS
Pengedar Ganja Modus Lempar-Ambil Diringkus di Tanah Datar, Polisi Sita 82 Paket 
Pengedar Ganja Modus Lempar-Ambil Diringkus di Tanah Datar, Polisi Sita 82 Paket 
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pengedar 21 Paket Ganja di Agam
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi!