Bila Ada Calon Kampanye Kumpulkan Massa di Pilkada Sumbar, Mendagri: “Bully” Saja

Pelanggar Protokol Kesehatan, mendagri mudik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: kemendagri.go.id)

Langgam.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk mengawasi Pilkada serentak tahun 2020 di Sumatra Barat (Sumbar) dalam menegakkan protokol kesehatan. Menurutnya, bila ada calon kepala daerah kampanye dengan mengumpulkan massa, selain bisa kena sanksi penyelenggara pemilu juga bisa kena sanksi sosial: kena “bully” (rundung/ganggu).

Tito menjelaskan bahwa Pilkada adalah momentum emas dalam memaksimalkan penanganan pandemi covid-19. Maka isu sentral Pilkada adalah mengenai covid-19, seorang kepala daerah harus memberikan contoh dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Bantu kita gabungkan antara pilkada sebagai momentum emas agar terlaksana maksimal, maka isu pilkada sentralnya adalah mengenai pandemi,” katanya saat rapat koordinasi kesiapan pilkada serentak tahun 2020 dan pengarahan kepada satgas covid-19 di Provinsi Sumbar di Hotel Inna Muara, Kota Padang, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Mendagri: Kemampuan Menangani Pandemi, Ujian untuk Calon Kepala Daerah

Pemutusan pandemi harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk calon kepala daerah harus mampu mengajak pendukungnya di masa kampaye yang diberikan 71 hari tersebut.

Ia mengingatkan, kalau ada kontestan saat kampanye tidak bisa mengendalikan massanya, lalu terjadi penumpukan orang, maka ada sanksi hukum dari Bawaslu berdasarkan peraturan KPU. Selain itu, menurutnya calon kepala daerah juga harus dapat sanksi sosial dari masyarakat.

“Juga kenakan sanksi sosial. Bully saja. “Di-bully” bahwa bagaimana menjadi pemimpin kalau mengendalikan 3 ratus atau 4 ratus pendukungnya saja tidak bisa. Bagaimana jadi bupati dengan penduduknya sekitar 3 ratus ribu, tidak akan terkendali nanti karena mengendalikan pendukungnya saja susah,” katanya.

Menurutnya hal itu dapat mendorong pilkada menjadi teratur penerapan protokol covid-19. Calon kepala daerah harus mengikuti protokol kesehatan. Mereka harus mampu mengatur tim suksesnya dan  mengatur pendukungnya sehingga tidak terjadi kerumunan sosial.

Masyarakat menurutnya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan. Disiplin harus ditegakkan terutama bagi yang melakukan perjalanan dari luar daerah dan di daerah yang rawan. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Koper Jemaah Haji Mulai Tiba di Padang, Kakanwil Kemenhaj Sumbar: Segera Kita Distribusikan
Koper Jemaah Haji Mulai Tiba di Padang, Kakanwil Kemenhaj Sumbar: Segera Kita Distribusikan
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Libur Lebaran, 70 Ribu Kendaraan Masuk Bukittinggi Setiap Hari
Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa