Beredar Bantahan Keterlibatan Irjen Teddy: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba

Beredar Bantahan Keterlibatan Irjen Teddy: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba

Ilustrasi - tampilan aplikasi whatsapp (Foto: Heiko/pixabay.com)

Langgam.id - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Usai penetapan tersangka, beredar bantahan bahwa mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Belum diketahui bantahan ini benar ditulis oleh Teddy. Namun bantahan yang berjudul "Saya Bukan Pengedar atau Pengguna Narkoba" itu telah beredar luas di sejumlah grup WhatsApp.

Dalam bantahan, tertulis kronologi lengkap. Mulai bagaimana bantahan Teddy sebagai pengguna hingga dituduh terlibat peredaran narkoba. Pertama, perihal sebagai pengguna dibantah secara tegasnya.

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam," kata penulis narasi bantahan yang beredar itu.

Baca Juga: Kapolri: Kasus Sabu Teddy Minahasa Putra Libatkan Kapolsek hingga Kapolres

Pada Kamis 13 Oktober 2022 jam 10.00 WIB, Teddy menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam.

"Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya "membantu" mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," demikan tertulis dalam bantahan itu.

Juga ada bantahan terkait tuduhan sebagai pengedar narkoba. Disebutkannya, pada sekitar bulan April - Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.

"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi (AKBP Dody) beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas," demikian lanjut bantahan itu.

Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2022, Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar). Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu.

"Karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe).
Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut. Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda."

Dalam hal ini, penulis bantahan berinisial TM itu mengaku mengalami kerugian hampir Rp20 Miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi..

"Dan menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam. Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba," tulisnya.

Dalam bantahan itu disebutkan, sesungguhnya niatnya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.

"Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda," kata penulis bantahan itu.

Namun ternyata, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural. "Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba," katanya.

Padahal, menurut penulis bantahan itu, dirinya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang di-sisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana.

"Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," tuturnya.

Penulis bantahan juga menegaskan, berani bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa tida pernah sekalipun mengkonsumsi apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal.

"Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI)," tulisnya. (*/SS)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024