Kronologi 2 Operator Ekskavator Digerebek Polisi di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan

Kronologi 2 Operator Ekskavator Digerebek Polisi di Tambang Emas Ilegal Solok Selatan

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah beserta jajarannya memberikan keterangan pers. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)

Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar), mengungkap kronologi penangkapan dua operator ekskavator atau alat berat di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan pada Senin (27/07/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Lokasi tambang emas ini berada di area PT Bukit Raya Mudisa, tepatnya di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di lokasi tersebut.

“Kami didampingi salah satu humas PT Bukit Raya Mudisa untuk mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya aktivitas tambang emas ilegal,” kata Okta saat konferensi pers di mapolda Sumbar, Rabu (29/07/2026).

Saat sampai di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas ilegal masih berlangsung. Dua orang operator alat berat terlihat sedang bekerja. 

“Kegiatan penambangan sedang berlangsung. Di lokasi terdapat dua operator yang sedang melakukan aktivitas, kemudian langsung diamankan oleh personel,” ujarnya.

Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial J (35) dan N (27). 

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit  ekskavator merek Sumlion SC60 berwarna hitam-kuning. 

Polisi turut menyita dua lembar karpet sintetis, yang diduga digunakan dalam proses pemisahan material tambang.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Okta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Sumbar.

“Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan karena berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara,” tegasnya. (WAN)

Baca Juga

Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy
Kapolda Sumbar Janji Tindak Tegas Anggota Polisi yang Bekingi Tambang Emas Ilegal
Kapolda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal: Tak Ada Kompromi dengan Mafia
Kapolda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal: Tak Ada Kompromi dengan Mafia
Titik Api Meningkat 167 Persen, Sumbar Puncaki Karhutla di Sumatra
Polda Sumbar Petakan 6 Daerah Rawan Karhutla, dari Limapuluh Kota hingga Pesisir Selatan
Polda Sumbar Antisipasi Karhutla: Peralatan Disiagakan, Personel Gencarkan Patroli  
Polda Sumbar Antisipasi Karhutla: Peralatan Disiagakan, Personel Gencarkan Patroli