Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar), mengungkap kronologi penangkapan dua operator ekskavator atau alat berat di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan pada Senin (27/07/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi tambang emas ini berada di area PT Bukit Raya Mudisa, tepatnya di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di lokasi tersebut.
“Kami didampingi salah satu humas PT Bukit Raya Mudisa untuk mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya aktivitas tambang emas ilegal,” kata Okta saat konferensi pers di mapolda Sumbar, Rabu (29/07/2026).
Saat sampai di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas ilegal masih berlangsung. Dua orang operator alat berat terlihat sedang bekerja.
“Kegiatan penambangan sedang berlangsung. Di lokasi terdapat dua operator yang sedang melakukan aktivitas, kemudian langsung diamankan oleh personel,” ujarnya.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial J (35) dan N (27).
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit ekskavator merek Sumlion SC60 berwarna hitam-kuning.
Polisi turut menyita dua lembar karpet sintetis, yang diduga digunakan dalam proses pemisahan material tambang.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Okta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Sumbar.
“Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan karena berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara,” tegasnya. (WAN)






