Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap kondisi psikologis polisi wanita (Polwan) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya berpangkat AKBP berinisial F. Kerban dan terduga pelaku sama-sama berdinas di Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Awalnya korban berdinas di satuan kerja (satker) yang sama dengan terduga pelaku. Pascakejadian ini, korban lalu dipindahkan ke Satker lainya.
Meski demikian, LBH Padang menilai perpindahan dinas satker tidak membuat trauma korban hilang. Korban dan terduga pelaku masih berada dan berdinas di lingkungan Polda Sumbar sehingha masih berpotensi bertemu.
“Korban masih bekerja di Polda Sumbar. Walaupun sudah dipindahkan ke satker lain, korban masih sering melihat terduga pelaku. Kondisi itu membuat trauma korban kembali muncul,” ujar Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamda, Rabu (29/7/2026).
Ia mengatakan, korban hingga kini masih mengalami tekanan psikologis. Korban disebut kerap menangis ketika mengingat peristiwa yang dialaminya.
Kondisi itu seharusnya menjadi perhatian dalam penanganan perkara. Apalagi, dalam kasus pelecehan seksual, dampak psikologis korban merupakan bagian penting yang perlu dipertimbangkan.
Korban berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan transparan. LBH Padang juga meminta seluruh alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan psikologis korban, dipertimbangkan dalam proses hukum.
“Kami berharap proses ini dilakukan secara akuntabel dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap,” kata dia.
Annisa juga meminta Kapolda Sumbar mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, penyelesaian kasus secara komprehensif penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di lingkungan kepolisian.
“Kalau perkara ini tidak diusut secara tuntas, akan muncul anggapan bahwa pelaku yang memiliki kewenangan bisa kebal hukum. Itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Annisa menegaskan, bahwa kliennya tidak menginginkan hasil tertentu terhadap pihak yang dilaporkan.
Korban, kata dia, hanya berharap memperoleh perlindungan dan keadilan melalui proses hukum yang berjalan sesuai aturan.
“Yang diinginkan korban adalah perlindungan dan keadilan, serta proses hukum yang akuntabel, objektif, dan komprehensif,” pungkasnya.
Sebelumnya, terkait dugaan pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dihentikan. Penyidik menyatakan tidak ditemukan bukti kuat.
Sementara, terkait kode etik AKBP F sedang berproses di Bidang Propam Polda Sumbar. Laporan dugaan kasus ini telah ditingkatkan ke bagian profesi, untuk diproses melalui sidang kode etik.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan perkara telah ditingkatkan ke bagian profesi, untuk diproses dalam sidang kode etik,” ujar Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro.
Dalam perkara ini, kata Siswantoro, sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya rekaman dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Ia menjelaskan, AKBP F disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf g peraturan K
Lepolisian tentang kode etik profesi Polri.
Pasal tersebut, mengatur kewajiban anggota Polri menunjukkan kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan terhadap hukum, kejujuran, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, terduga juga disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a yang mengatur kewajiban anggota Polri memberikan keteladanan dan kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas.
“Saat ini kami mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik. Dalam persidangan nanti sanksi akan diputuskan,” tuturnya. (WAN)






![Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]](https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-22-at-13.42.15.jpeg?resize=200%2C150&ssl=1)