Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) memastikan kasus tambang ilegal yang dikelola PT Dempo Makmur Sejati terus diproses hingga penetapan tersangka.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi ahli telah diperiksa dalam penanganan kasus ini dan akan terus ditambah untuk melengkapi penyidikan. Informasinya, gelar perkara kasus ini juga telah dilakukan, namun pihak kepolisian meminta bersabar terkait penetapan tersangka.
Baca juga : Soal Kasus Tambang Ilegal di Pesisir Selatan, Polisi: Kami Periksa Saksi Ahli
Terkait kembali beroperasinya mesin pemecah batu (stone crusher) dan beberapa barang bukti lainnya yang sebelumnya disegel, polisi mengklaim itu merupakan pinjam pakai yang diajukan PT Dempo Grup. Alasannya, untuk perawatan barang bukti tersebut.
"Memang ada beberapa barang bukti yang dilakukan penyegalan. Kemudian pihak PT Dempo Grup mengajukan pinjam pakai baeang bukti yang disetujui penyidik Ditreskrimsus," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Selasa (4/2/2020).
Baca juga : Polisi Kebut Gelar Perkara Tambang Ilegal di Pessel, 6 Saksi Diperiksa
Satake Bayu mengungkapkan, dipinjamkan barang bukti itu agar mendapatkan perawatan. Namun ditegaskannya, yang mengoperasikan barang bukti bukan dari PT Dempo Makmur Sejati.
"Bukan perusahaan yang bermasalah dalam kasus ini yang menggunakan barang bukti, tapi anak perusahaan lainnya. Sehingga dengan pinjam pakai itu segel otomatis dibuka," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah melakukan penyegelan terhadap areal pertambangan milik PT Dempo Makmur Sejati. Bahkan juga melakukan penyitaan terhadap alat-alat tambang, seperti satu buah mesin pemecah batu (stone crusher), dua bacthing plan, dua alat berat, dan lainnya.
Baca juga : Pemprov Sumbar Segera Tertibkan Tambang Ilegal, Ini Solusi untuk Pekerja
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan dokumen perusahaan itu terbukti tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP). (Irwanda/ICA)