Polisi Kebut Gelar Perkara Tambang Ilegal di Pessel, 6 Saksi Diperiksa

Alat tambang ilegal milik PT Dempo yang disegel polisi

Alat tambang ilegal milik PT Dempo yang disegel polisi. (Foto: Polda Sumbar)

Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) akan melakukan gelar perkara terhadap kasus pertambangan ilegal yang dikelola PT Dempo Makmur Sejati di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), untuk mencari tersangka dibalik aktivitas tak berizin itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Hasil pemeriksaan dokumen perusahaan itu terbukti tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kami melakukan penyelidikan beberapa hari lalu, kemudian pada Minggu kemarin dilakukan penyegalan. Sejumlah alat-alat pertambangan juga jamu sita," ujar Juda, Rabu (15/1/2020).

Juda mengungkapkan, penyegalan dilakukan agar tidak ada aktivitas pertambangan. Untuk lokasi tambang Pessel berada di pinggir sungai, sedangkan batu-batu yang akan dipecah juga diambil dari sungai aliran sungai.

"Selain menyegel areal pertambangan, kami juga melakukan penyitaan terhadap alat-alat tambang, seperti satu buah mesin pemecah batu (stone crusher), dua bacthing plan, dua alat berat, dan lainnya," katanya sembari menyebutkan kasus ini telah masuk tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tambang Pessel ini. Termasuk, melibatkan saksi ahli.

"Sudah enam saksi yang kami periksa, di antaranya saksi dari palapor yaitu Kementerian Lingkaran Hidup. Kemudian saksi ahli dari ESDM dan lainnya berasal dari saksi di sekitar pertambangan," katanya. (Irwanda/ICA)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Longsor di Sungai Landia Akibatkan 2 Warga Meninggal, Banjir di Pessel Genangi Jalan
Longsor di Sungai Landia Akibatkan 2 Warga Meninggal, Banjir di Pessel Genangi Jalan
Pemkab Pessel dan KKI Warsi Dorong Masyarakat Kelola Perhutanan Sosial
Pemkab Pessel dan KKI Warsi Dorong Masyarakat Kelola Perhutanan Sosial
Sebelum Ditemukan Tergantung di Pohon, Ini Pesan Ayah di Pessel ke Anaknya
Hilang Selama 5 Hari, Warga Pesisir Selatan Ditemukan Tergantung di Pohon
dipimpin-ketua-dprd-pesisisr-selatan-gelar-paripurna-rapbd-tahun-2023
Dipimpin Ketua DPRD, Pesisir Selatan Gelar Paripurna RAPBD Tahun 2023
Langgam.id - Pemkab Pessel menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp2.742.476.
Pemkab Pessel Tetapkan UMK Sesuai UMP Rp2.742.476
Mangkrak Sejak 2015, Andre Rosiade Dorong Pembangunan Jaringan Irigasi di Pessel
Mangkrak Sejak 2015, Andre Rosiade Dorong Pembangunan Jaringan Irigasi di Pessel