Alat Bukti Tambang Ilegal Kembali Beroperasi di Pessel, Ini Kata Polisi

Tambang Ilegal di Pesisir Selatan

Polisi segel salah satu pertambangan ilegal di Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Foto: Dok. Polda Sumbar)

Langgam.id – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) memastikan kasus tambang ilegal yang dikelola PT Dempo Makmur Sejati terus diproses hingga penetapan tersangka.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi ahli telah diperiksa dalam penanganan kasus ini dan akan terus ditambah untuk melengkapi penyidikan. Informasinya, gelar perkara kasus ini juga telah dilakukan, namun pihak kepolisian meminta bersabar terkait penetapan tersangka.

Baca juga : Soal Kasus Tambang Ilegal di Pesisir Selatan, Polisi: Kami Periksa Saksi Ahli

Terkait kembali beroperasinya mesin pemecah batu (stone crusher) dan beberapa barang bukti lainnya yang sebelumnya disegel, polisi mengklaim itu merupakan pinjam pakai yang diajukan PT Dempo Grup. Alasannya, untuk perawatan barang bukti tersebut.

“Memang ada beberapa barang bukti yang dilakukan penyegalan. Kemudian pihak PT Dempo Grup mengajukan pinjam pakai baeang bukti yang disetujui penyidik Ditreskrimsus,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Selasa (4/2/2020).

Baca juga : Polisi Kebut Gelar Perkara Tambang Ilegal di Pessel, 6 Saksi Diperiksa

Satake Bayu mengungkapkan, dipinjamkan barang bukti itu agar mendapatkan perawatan. Namun ditegaskannya, yang mengoperasikan barang bukti bukan dari PT Dempo Makmur Sejati.

“Bukan perusahaan yang bermasalah dalam kasus ini yang menggunakan barang bukti, tapi anak perusahaan lainnya. Sehingga dengan pinjam pakai itu segel otomatis dibuka,” katanya.

Sebelumnya, Polda Sumbar telah melakukan penyegelan terhadap areal pertambangan milik PT Dempo Makmur Sejati. Bahkan juga melakukan penyitaan terhadap alat-alat tambang, seperti satu buah mesin pemecah batu (stone crusher), dua bacthing plan, dua alat berat, dan lainnya.

Baca juga : Pemprov Sumbar Segera Tertibkan Tambang Ilegal, Ini Solusi untuk Pekerja

Dalam kasus ini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan dokumen perusahaan itu terbukti tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP). (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Tim SAR evakuasi jasad bocah 10 tahun yang ditemukan meninggal. (Foto: Basarnas Padang)
Bocah 10 Tahun yang Hilang Terseret Arus Muara di Pisisir Selatan Ditemukan Meninggal 
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Polisi Sudah Periksa 20 Orang Soal Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang
Wakpolda Sumbar Brigjen Pol Solihin melihat ribuan ikan hias selupan. (Foto: Istimewa)
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Ikan Hias di Mentawai: Bakal Dikirim ke Bali, 5 Nelayan Ditangkap 
Lokasi bocah 10 taun hilang terseret arus muara. (Foto: Istimewa)
Pencarian Bocah 10 Tahun Hilang Terseret Arus Muara di Pesisir Selatan
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Kaltara)
Mutasi Polri: Irjen Djati Wiyoto Jabat Kapolda Sumbar, Gatot Jadi Pati Lemdiklat
Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil