Langgam.id – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus pihak kepolisian di Kawasan Palolok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (6/10/20). Dari penangkapan pelaku yang berinisial RC (34) dan I (37), disita satu paket sabu dan 10 paket ganja.
Menurut Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan pihaknya terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Pertama kami tangkap RC di kediamanya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kotak rokok yang berisikan satu paket sabu,” kata Dody dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: 2 Tersangka Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Pasaman
Tak hanya sabu, kata dia, juga ditemukan satu paket ganja yang tersimpan di lemari pakaian. Barang haram itu dibungkus dengan kertas.
Selanjutanya, selang beberapa kemudian, di lokasi yang sama pelaku I juga dapat diamankan petugas. Dari penangkapan pelaku disita sembilan paket ganja.
“Barang bukti pelaku I berjumlah semilan paket kecil ganja siap edar yang terbungkus plastik bening. Kami juga menyita beberapa alat untuk mengkosumsi sabu,” ujarnya.
Dody menyebutkan, setelah menyita barang bukti, kedua pelaku kedua pelaku dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga akan melakukan pengembang terkait asal muasal narkoba yang didapat pelaku. (Yesi/Nda)