2 Tersangka Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Pasaman

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu lintas Provinsi. Dari tersangka, polisi menyita sekitar 1 kilogram sabu.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, penangkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Pasaman. “Kedua tersangka berinisial SH (27) dan RZ (19) warga Provinsi Aceh," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Kamis (19/3/2020).

Menurut kapolres, tersangka dibekuk di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittingi. Tepatnya di depan Mako Polsek Rao Jorong II Pasar Rao, Nagari Tarung-tarung, Kecamatan Rao, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (18/3/2020).

Kapolres mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa satu paket besar diduga sabu dengan jumlah yang banyak.

“Diperkirakan beratnya lebih kurang 1 (satu) kilogram yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian di bungkus dengan plastik warna hijau dan kuning, lalu dibungkus lagi dengan plastik bening. Ditambah lagi bungkus plastik warna hitam dan terakhir dibalut dengan lakban putih,” katanya.

Sementara, Kasat Narkoba Iptu Syafril Munir menuturkan saat ini kedua tersangka serta barang bukti sudah diamankan di mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

“Turut diamankan kendaraan Satu unit mobil merek Daihatsu Terios warna hitam Metalic dengan Nomor Polisi BK 1484 PI dan satu unit handphone Iphone warna hitam,” jelasnya.

Ia mengatakan, polisi berupaya memutuskan tali rantai pengedar sabu lintas provinsi yang masuk wilayah hukum Polres Pasaman maupun yang melintasi jalur lintas Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. (*/SS)

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.
Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba di Payakumbuh Kembali Ditangkap
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Satpol PP bersama BNNP Gencarkan Pengawasan Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
Suami Istri dan Calon Menantu di Payakumbuh Kompak Edarkan Sabu
3 Kelurahan di Padang Jadi Percontohan Anti Narkoba