Langgam.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) new normal yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) hanya diterapkan selama masa covid-19. Aturan dalam ranperda itu juga dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan bahwa Ranperda ini dibuat di luar propemperda. Perda ini dimungkinkan dibuat berdasarkan aturan Kemendagri karena ada kondisi mendesak dan darurat.
"Ranperda ini berangkat dari fenomena covid-19 yang terus naik, ternyata dari kajian karena tidak disiplin protokol kesehatan baik pejabat maupun masyarakat," katanya, Rabu (2/9/2020).
Menurutnya aturan dalam ranperda ini dibuat agar semua taat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Selama ini telah ada Pergub, tapi tidak efektif karena tidak ada sanksi sehingga dibuat perda agar ada sanksi bagi yang melanggar.
Baca juga: Ranperda New Normal Sumbar Ditarget Rampung 11 September 2020
Masyarakat harus menjaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker.
Dalam aturannya nanti akan ada sanksi berupa denda administratif. Kemudian dapat dilakukan denda uang atau pidana kurungan jika sanksi administratif tidak ditaati.
Ia menjelaskan bahwa Perda ini tidak akan mengancam masyarakat. Kalau pun ada yang memberatkan nantinya tentu DPRD akan mempertanyakan. Perda ini diharapkan memberi efek jera bagi pelanggar disiplin protokol.
"Intinya adalah efek jera, DPRD juga tidak mau memberatkan masyarakat, tidak boleh terlalu ringan, dan tidak boleh terlalu tinggi, kita ingin gerakan bersama dan kesadaran bersama untuk taat protokol kesehatan," katanya.
Pada rencana awal Perda ini bernama Tatanan baru berbasis kearifan lokal, dan sekarang diubah menjadi Perda Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 jika di sahkan nantinya.
Dalam rapat paripurna juga telah dibentuk panitia khusus untuk menyusun perda tersebut. Mereka akan membahas dengan konsultasi, diskusi, dan menyelesaikan sesegera mungkin.
"Target nanti tergantung agenda yang dibuat pansus, memang gubenur ingin 11 September, nanti ada persiapan kerja, teknis kerja, dan agenda kerja," katanya.
Pembuatan perda juga telah mempersingkat tahapannya. Seperti tahapan konsultasi ke Kemendagri, namun saat ini dilakukan lewat virtual sehingga menghemat waktu.
Pansus juga membahas keadilan hukum bagi masyarakat, termasuk bagaimana teknis pelaksanaan dan kemungkinan pemberlakukan pengadilan di tempat, termasuk melibatkan kepolisian dalam penegakan aturan.
"Ini memang khusus covid-19, ini sesuai Inpres agar peningkatan disiplin covid-19, habis covid-19 habis pula perda ini, kalau ada virus lagi maka dibuat lagi perda baru," ujarnya. (Rahmadi/ABW)