Langgam.id – Orang tua dari almarhum Alceo Hanan Flantika sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum atas meninggalnya sang buah hati. Balita berusia 1 tahun 2 bulan meninggal karena diduga adanya kelalaian penanganan medis di RSUP M Djamil Padang.
“Langkah hukum nanti saya rasa ada. Saya diskusikan dulu bersama suami. Pokoknya langkah hukum Insya Allah ada,” kata ibu almarhum Alceo, Nuri Khairma, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Balita malang ini meninggal pada 3 April 2026 setelah dirawat selama kurang lebih sepekan karena mengalami luka bakar. Kasus ini viral setelah keluarga mencurahkan kekecewaan ke media sosial.
Nuri berharap tim medis yang menangani anaknya yang diduga melanggar SOP mendapatkan hukuman setimpal. Karena menurutnya, tindakan yang dilakukan telah menghilang nyawa seseorang.
“Mereka (tim medis) melalaikan. Ini termasuk malapraktik, harus dihukum,” tegasnya.
Bagi Nuri dan suaminya, Doris Flantika, Alceo adalah anak yang sangat berharga. Mereka mengaku sudah menanti bertahun-tahun akan kehadiran buah hati.
“Alceo anak berharga bagi kami. Saya sudah enam tahun menanti kehadirannya. Selama hamil dia, hamil sangat berat. Ini pukulan yang sangat besar bagi kami,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP M Djamil Padang, Rizki Rasyidi mengungkapkan selama masa perawatan, tim dokter multidisiplin yang terdiri dari berbagai spesialis kompeten telah dikerahkan secara optimal untuk melakukan penanganan intensif terhadap pasien.
Namun, meski seluruh upaya medis telah dilakukan secara maksimal, kondisi pasien terus mengalami dinamika klinis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Kami menyadari bahwa dalam praktik kedokteran, terdapat batasan-batasan di mana faktor kondisi klinis pasien tidak selamanya dapat dikendalikan sepenuhnya oleh kemampuan manusia, dan pada akhirnya hasil akhir adalah ketetapan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Rizki.
Ia menegaskan manajemen RSUP M Djamil telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk Tim Audit Investigasi Internal. Tim ini bekerja secara mandiri dan terdiri dari Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik, Komite Mutu hingga tim medikolegal untuk memastikan bahwa seluruh proses penelusuran dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis pada bukti-bukti autentik dalam rekam medis.
“Audit ini bertujuan untuk memverifikasi apakah seluruh tindakan yang diambil telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi,” ungkapnya.
RSUP M Djamil Padang, lanjut Rizki, menegaskan telah berkomitmen untuk tidak menutupi fakta apa pun dan siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksinkronan prosedur atau indikasi kelalaian dalam pelayanan terhadap pasien.
Sebagai bagian dari upaya menjalin komunikasi yang jujur dan terbuka, manajemen RSUP M Djamil Padang juga telah menginisiasi dua kali pertemuan tatap muka secara langsung dengan pihak keluarga, yang juga dihadiri oleh tim medis yang menangani pasien.
“Kami pun telah melaksanakan proses mediasi secara tertutup sebagai ruang diskusi yang bebas dari tekanan, demi mencari pemahaman bersama atas proses pelayanan yang telah diberikan,” tuturnya. (ICA)






