Langgam.id - Bupati Agam Indra Catri tidak memenuhi panggilan pemeriksaa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR Mulyadi. Menurut Penasehat Hukum Indra Catri, Ardyan, kliennya tak bisa hadir karena memenuhi panggilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
"Pak Indra Catri ada undangan ke DPP Gerindra. Jadi seluruh calon kepala daerah yang diusung Gerindra itu dipanggil di Jakarta," katanya, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Bupati Agam Mangkir Panggilan Pertama Sebagai Tersangka, Alasan ke Jakarta
Ardyan mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat secara resmi untuk pemeriksaan kliennya dapat diundur. Surat tersebut telah diserahkan ke penyidik Polda Sumbar.
"Kami sudah kirim surat, bukan secara lisan. Saya tadi sudah standby di kantor untuk mendampingi ke Polda, lalu datang ajudan menyerahkan surat ada undangan ke DPP. Jadi kami konfirmasi ke Pak Indra Catri sudah, berangkat tadi malam. Berapa hari di Jakarta kurang tahu," ujarnya.
Baca juga: Pemanggilan Pertama Sebagai Tersangka, Indra Catri: Rencananya Saya Hadir
Seperti diketahui, Indra Catri maju sebagai calon wakil gubernur Sumbar dalam Pilkada 2020 yang berpasangan dengan Nasrul Abit sebagai calon gubernur. Mereka diusung Partai Gerindra dan telah mendeklarasikan diri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan Indra Catri tidak memenuhi panggilan. Pihaknya segera menyiapkan panggilan kedua untuk pemeriksaan.
"Tidak hadirnya pemanggilan pertama maka penyidik akan mempersiapkan untuk pemanggilan kedua. Namun belum diketahui kapan pemanggilan lanjutan terhadap Pak Indra Catri," ujarnya. (Irwanda/ABW)