Menteri Desa Kukuhkan Pendamping Desa Berdikari di Pariaman

Menteri Desa Kukuhkan Pendamping Desa Berdikari di Pariaman

Sumber: Humas Pemprov Sumbar

Langgam.id – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar, mengukuhkan kelompok pendamping Desa Berdikari Kota Pariaman, kemarin.

“Saya datang ini karena ada pengukuhan pendamping Desa Berdikari.  Sesuatu terobosan baru yang luar biasa. Karena itu tidak dilakukan pertemuan hanya bersifat virtual, ini mesti saya saksikan langsung untuk bahan saya mengejek yang lain terhadap apa yang dibuat Wali Kota Pariaman, sehingga dapat dicontoh daerah lain. Soalnya pasti ada Bupati Walikota tersinggung hingga kegiatan hal serupa ini dapat dijalankan,” gurau Abdul Halim di Aula kantor Walikota Pariaman, sebagaimana rilis yang diterima Langgam.id.

Abdul Halim juga menegaskan saat ini dalam pembangunan desa berdasarkan Millennium Development Goals (MDGs), adalah sebuah paradigma pembangunan global yang  dideklarasikan Konferensi Tingkat Tinggi Milenium oleh 189 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York pada bulan September 2000.

“Karenanya dalam konteks menurunkan angka kemiskinan, pembangunan desa berorientasi MGDs. Ada kategori desa sehat dan sejahtera, desa bersetara gender dan desa air bersih dan sanitasi. Dan saat angka stunting kita di desa-desa sangat tinggi,” ungkapnya.

Abdul Halim Iskandar juga katakan kenapa pembangunan desa berorientasi pada MDGs, agar dunia tahu bahwa desa di Indonesia itu setara kondisi perkotaan di berbagai negara di dunia.

” Semua negara yang hadir dalam pertemuan tersebut berkomitmen untuk mengintegrasikan MDGs sebagai bagian dari program pembangunan nasional, memajukan desa dalam upaya menangani penyelesaian isu-isu yang sangat  mendasar tentang pemenuhan hak asasi dan kebebasan manusia, perdamaian, keamanan, dan pembangunan kelangsungan hidup bangsa,” ujarnya.

Baca Juga: Pemko Pariaman Buka Rekrutmen 44 Tenaga Pendamping Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Syafrizal Ucok menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi salah satu jawaban permasalahan yang ada di desa.

” Dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan Desa dan kawasan pedesaan yang berkelanjutan sesuai dengan permendes PDT nomor 2 tahun 2016, pemerintah telah menetapkan target status kemajuan dan kemandirian Desa berdasarkan indeks Desa Membangun (IDM),” katanya.

Syafrizal menyampaikan, awalnya Sumbar daerah sangat tertinggal. Rinciannya, tertinggal 328 nagari, status berkembang 374 nagari, status maju 120 nagari, status mandiri sebanyak 7 nagari.

Dana Desa yang telah diluncurkan sejak tahun 2015 s/d 2020 telah mencapai, Rp. 4,304.747.315.000, cukup membantu merendahkan angka desa tertinggal di Sumbar.

” Dan saat ada penurunan dan peningkatan status nagari sangat tertinggal tahun 2016 : 51 nagari turun tahun 2020 : 4 nagari, status tertinggal 2016 : 328 turun tahun 2020 : 66 nagari
Status nagari berkembang tahun 2016: 374 naik 2020 : 466 nagari, status maju 2016 : 120 naik tahun 2020 : 347 nagari, status mandiri 2016 ; 7 nagari, naik 2020 : 45 nagari,” ungkapnya.

Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan, adanya pendamping Desa Berdikari, dimaksimalkan untuk sosialisasi bagaimana upaya memudahkan percepatan pembangunan desa menjadi sehat dan sejahtera. (Osh)

Baca Juga

Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Respon Pemko Perihal Alokasi Anggaran Rumah Dinas Fadly Amran di Tengah Kebijakan Efisiensi
Walikota Padang Fadly Amran.
Pemko Padang Batalkan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Fadly Amran
pemerintah kota mengalokasi anggaran ratusan juta untuk memoles rumah dinas walikota Padang
Memoles Rumah Dinas Wali Kota Padang di Tengah Pemulihan Bencana
Miliaran Rupiah APBD untuk Fasilitas Pejabat, Walhi Soroti Arah Politik Anggaran Pemprov Sumbar
Miliaran Rupiah APBD untuk Fasilitas Pejabat, Walhi Soroti Arah Politik Anggaran Pemprov Sumbar
Dispora Sumbar Masih Kaji Lokasi Relokasi PKL GOR Agus Salim
Dispora Sumbar Masih Kaji Lokasi Relokasi PKL GOR Agus Salim
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Korupsi UIN Padang, Tersangka DE Pejabat Kampus Penuhi Panggilan Kejaksaan