Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangani puluhan kasus lingkungan berupa pertambangan liar dan perusakan hutan. Yang terkini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda menangkap 7 tersangka penambang tanpa izin alias penambang liar.
“Ini bentuk komitmen bapak Kapolda dalam Sumbar dalam memberantas illegal mining,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers di Mapolda, Kamis (16/7/2020) siang.
Baca Juga: Timbun dan Edarkan Minyak Tanah Tanpa Izin, Pria di Padang Ditangkap Polisi
Menurutnya, dalam rentang Desember 2019 hingga Juli 2020, Polda menangani 25 kasus penambangan liar. "Dengan tersangka sebanyak 52 orang. (Kasus yang) Telah P21 (tuntas berkasnya) sebanyak 15 kasus," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Selain itu, dalam kasus pencegahan dan pemberantasan perusak hutan Polda Sumbar menangani 24 kasus dengan tersangka 28 orang. Berkas yang telah P21 sebanyak 15 kasus. "Sementara untuk pengungkapan kasus mercuri Polda Sumbar mengungkap sebanyak 2 kasus yang saat ini telah tahap 2," ujarnya.
Menurutnya, Polda ingin wilayah Sumatra Barat bebas dari kasus yang bisa merusak hutan dan lingkungan hidup. (*/SS)