Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu

Langgam.id –Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika sepanjang Maret 2026. Kepolisian berhasil menyita 9,9 kilogram sabu dan ganja mencapai 110 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Sijunjung, Padang Pariaman, dan Kota Padang. Total tersangka 10 orang.

Penangkapan pertama dilakukan di Kabupaten Sijunjung dengan satu tersangka dan barang bukti sabu seberat 54,14 gram. Selanjutnya, aparat menggagalkan tiga upaya penyelundupan sabu di Bandara Internasional Minangkabau dalam satu hari, dengan total barang bukti hampir 4 kilogram dari dua tersangka berbeda.

Operasi berikutnya di lokasi yang sama kembali menghasilkan penangkapan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 5,9 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan ganja dalam jumlah besar di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Sijunjung dan Kota Padang.

Menurut Wedy, keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik rawan. “Kami melakukan pemetaan dan pengawasan ketat, terutama di jalur-jalur yang berpotensi menjadi pintu masuk peredaran narkotika,” katanya.

Ia juga menyoroti meningkatnya upaya penyelundupan melalui jalur udara, khususnya di Bandara Internasional Minangkabau. Dalam beberapa hari, aparat berhasil menggagalkan sejumlah percobaan penyelundupan di lokasi tersebut.

“Dalam waktu tiga hari berturut-turut, kami berhasil mengungkap beberapa kasus penyelundupan di bandara. Ini menunjukkan jalur udara menjadi salah satu titik yang rawan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian menilai bahwa Sumatera Barat tidak lagi hanya menjadi daerah lintasan, tetapi mulai menjadi sasaran peredaran narkotika. Berbagai modus pun digunakan pelaku untuk menghindari petugas.

“Sumbar kini telah menjadi target peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar jaringan ini dapat diputus,” ujar Wedy.

Baca Juga

Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana