Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) mulai melakukan penyelidikan kasus meninggalnya bayi 14 bulan bernama Alceo Hanan Flantika di RSUP M Djamil Padang. Penyelidikan ini berdasarkan laporan orang tua dari balita malang tersebut.
Laporan itu teregistrasi nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumbar. Pelapor atau ayah dari Alceo, Doris Flantika, melaporkan delapan orang yang menangani anaknya selama masa perawatan di RSUP M Djamil Padang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, membenarkan laporan kasus ini telah diterima dan telah ditindaklanjuti.
“Ya, saat ini laporan masih lidik (penyelidikan),” kata Andry, dikutip Selasa (28/4/2026).
Andry mengungkapkan, dalam tahap proses penyelidikan, penyidik bakal meminta keterangan dari pelapor hingga terlapor.
Pada Senin (24/4/2026) siang, pemeriksaan awal dilakukan kepada pelapor yakni Doris Flantika.
“Laporan adalah dugaan perkara malpraktik yang tertuang dalam pasal 440, UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ucap Andry.
Dalam surat laporan tercatat delapan orang yang dilaporkan yakni berinisial R, S, B, A, T, R, DY, dan DI. Tidak dijelaskan jabatan atau profesi para terlapor di RSUP M Djamil Padang.
Sebelumnya, Ayah dari Alceo, Doris Flantika mengatakan, laporan ditujukan kepada petugas medis yang menangani anaknya. Dalam pelaporannya, ia membawa sejumlah barang bukti berupa foto kondisi anaknya saat dirawat hingga air mandi pasien di RSUP M Djamil yang keruh.
“Kami sangat yakin hukum di Indonesia adil dan berimbang. Kami yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional. Mudah-mudahan dalam waktu cepat kasus ini akan ditangani pihak kepolisian dan ditentukan pihak yang bersalah,” kata Doris. (ICA)






