Timbun dan Edarkan Minyak Tanah Tanpa Izin, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Minyak Tanah Tanpa Izin Padang

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) dan Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumbar, AKBP David Harnedy Tampubolon saat jumpa pers (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap adanya praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dan mengedarkan tanpa izin usaha. Dalam kasus ini, seorang berinisial C (44) ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu dilakukan Polda Sumbar di kawasan Villa Idaman Blok E/23, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kasus ini berhasil terungkap pada 20 Mei 2020.

Satake Bayu mengatakan, dari kasus ini pihaknya menyita 36 drum dengan kapasitas 220 liter. Dari puluhan drum itu, 29 drum di antaranya berisikan BBM jenis minyak tanah.

"Juga ada 40 jerigen kapasitas 35 liter, 13 jerigen berisikan minyak tanah. Kami juga menyita enam buah tedmon yang terdiri dari empat buah tedmon berisikan BBM jenis minyak tanah," ujar Satake Bayu dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (16/7/2020).

Ia menyebutkan, beberapa peralatan lainnya juga ikut disita yaitu mesin pompa, selang, sepeda motor hingga uang tunai senilai Rp2,7 juta serta satu unit telepon genggam.

"Tersangka tertangkap tangan saat melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar, AKBP David Harnedy Tampubolon mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan minyak tanah tanpa izin usaha.

"Kemudian, Pak Kapolda memerintahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," jelasnya.

Tim gabungan yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Arly Jembar Jumhana. Penyelidikan dilakukan di lokasi penangkapan yang menjadi kediaman tersangka.

Menurut David, saat pengerebekan, pihaknya menemukan secara langsung bahwa adanya kegiatan penyimpanan minyak tanah dan mengedarkannya tanpa izin, dan juga ditemukan sejumlah alat bukti lainnya.

"Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Kasus ini, kata David, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap satu) dan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Data sementara, diketahui minyak tanah yang didapat oleh tersangka dari Palembang, Sumatra Selatan. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah beroperasi selama tiga bulan belakangan," katanya. (Irwanda/ZE)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Wali Kota Padang Hendri Septa melantik Ferri Erviyan Rinaldy sebagai Kadisnakerin. Pelantikan dilaksanakan di Palanta Rumah Dinas Wali Kota
Lantik Ferri Erviyan Rinaldy Jadi Kadisnakerin, Wako Harap Pengangguran di Padang Berkurang
Plt Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani mengatakan, sampai H-10 pergelaran Penas Tani XVI di Kota Padang, Sumatra Barat
Peserta Masih Minim Mendaftar, 3 Kelurahan di Padang Batal Jadi Lokasi Pemondokan Penas Tani
Kebakaran melanda kawasan padat penduduk di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar)
Kebakaran Terjadi di Pemukiman Padat di Siteba Padang, 5 Rumah Hangus
Personel Polda Sumbar yang berhasil meraih medali emas cabang gulat SEA Games 2023 Kamboja beberapa waktu lalu, Bripda Randa Rian Desta sudah sampai di Ranah Minang pada Senin (22/5/2023).
Tiba di BIM, Personel Polda Sumbar Peraih Emas SEA Games Diarak Menuju Auditorium Gubernur
Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) Kota Padang membuka empat jalur PPDB SD dan SMP negeri tahun pelajaran 2023/2024.
Ini Jadwal dan Syarat PPDB Online SD dan SMP Negeri di Padang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang sudah mengeluarkan surat edaran tentang PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024
Berikut Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran pada 4 Jalur PPDB 2023 di Padang