Lagi, BNNP Sumbar Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu-sabu

Lagi, BNNP Sumbar Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu-sabu

Petugas BNNP Sumbar memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatra Barat menangkap dua orang warga Kota Padang terlibat narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi, Sabtu (16/03/2019) kemarin.

Ketua BNNP Sumbar, Khasril Arifin menyebutkan, penangkapan berawal ketika salah seorang dari tersangka, Muhammad Yamin (27), dihadang di kawasan Badar Udara Minangkabau (BIM). “Setelah dibuntut tim BNNP, tersangka dihadang di kawasan BIM, penangkapan juga dibantu Satlantas Polres Pariaman,” ujarnya saat jumpa pers di kantor BNNP Sumbar, Sabtu (16/03/2019).

Saat penghadangan, kata Khasril, tersangka mencoba kabur. “Petugas menembak kaki bagian kanan Yamin, karena berusaha untuk kabur,” jelasnya.

Setelah pengembangan kasus, BNNP Sumbar menangkap Benni Putra (26) di kawasan Kis Mangunsarkoro, Padang. Beni merupakan penadah yang menunggu sabu-sabu dari Yamin.

Keterangan dari pelaku, diaktakan Khasril, sabu-sabu mereka dapatkan dari Pekanbaru dan akan diedarkan di Kota Padang.

“Salah seorang dari mereka mengaku baru pertama kali terlibat barang haram tersebut. Berencana, uang hasil penjualan sabu-sabu digunakan untuk membayar uang kontrakan,” ungkap Khasril.

Namun, kata Khasril, masih akan dilakukan pengembangan kasus, untuk pembuktian.

“Barang ini dari Pekanbaru, kita akan masih terus selidiki apakah ada kaitan dengan penangkapan sebelumnya, kita masih dalam pemeriksaan intensif,” ucapnya.

Sebelumnya, awal Maret 2019, BNNP Sumbar juga menangkap empat orang yang terlibat sabu-sabu seberat satu kilogram, barang itu pesanan dari salah seorang napi di Lapas Muaro Padang. “Ini juga dari Pekanbaru, apakah ada kaitannya, itu masih kita dalami, belum bisa kita pastikan,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, BNNP mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu, satu unit mobil Avanza, satu unit sepeda motor, satu dompet berwarna hitam, dua unit handphone dan uang sejumlah Rp320 ribu.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, dengan denda paling banyak Rp10 miliar, paling sedikit Rp1 miliar. (Rhmadi/FZ)

Baca Juga

BNNP Sumbar Musnahkan 73,3 Kg Ganja dari 2 Kasus Peredaran Narkotika
BNNP Sumbar Musnahkan 73,3 Kg Ganja dari 2 Kasus Peredaran Narkotika
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman Hampir 30 Kg Ganja dari Madina, 1 Pengendali Diduga Napi Lapas Bukittinggi
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman Hampir 30 Kg Ganja dari Madina, 1 Pengendali Diduga Napi Lapas Bukittinggi
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
Residivis Kasus Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
BNNP Sumbar Gagalkan Penyeludupan 44 Kg Ganja di Pasaman, 3 Orang Diringkus
BNNP Sumbar Gagalkan Penyeludupan 44 Kg Ganja di Pasaman, 3 Orang Diringkus