Lagi, BNNP Sumbar Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu-sabu

Lagi, BNNP Sumbar Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu-sabu

Petugas BNNP Sumbar memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatra Barat menangkap dua orang warga Kota Padang terlibat narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi, Sabtu (16/03/2019) kemarin.

Ketua BNNP Sumbar, Khasril Arifin menyebutkan, penangkapan berawal ketika salah seorang dari tersangka, Muhammad Yamin (27), dihadang di kawasan Badar Udara Minangkabau (BIM). “Setelah dibuntut tim BNNP, tersangka dihadang di kawasan BIM, penangkapan juga dibantu Satlantas Polres Pariaman,” ujarnya saat jumpa pers di kantor BNNP Sumbar, Sabtu (16/03/2019).

Saat penghadangan, kata Khasril, tersangka mencoba kabur. “Petugas menembak kaki bagian kanan Yamin, karena berusaha untuk kabur,” jelasnya.

Setelah pengembangan kasus, BNNP Sumbar menangkap Benni Putra (26) di kawasan Kis Mangunsarkoro, Padang. Beni merupakan penadah yang menunggu sabu-sabu dari Yamin.

Keterangan dari pelaku, diaktakan Khasril, sabu-sabu mereka dapatkan dari Pekanbaru dan akan diedarkan di Kota Padang.

“Salah seorang dari mereka mengaku baru pertama kali terlibat barang haram tersebut. Berencana, uang hasil penjualan sabu-sabu digunakan untuk membayar uang kontrakan,” ungkap Khasril.

Namun, kata Khasril, masih akan dilakukan pengembangan kasus, untuk pembuktian.

“Barang ini dari Pekanbaru, kita akan masih terus selidiki apakah ada kaitan dengan penangkapan sebelumnya, kita masih dalam pemeriksaan intensif,” ucapnya.

Sebelumnya, awal Maret 2019, BNNP Sumbar juga menangkap empat orang yang terlibat sabu-sabu seberat satu kilogram, barang itu pesanan dari salah seorang napi di Lapas Muaro Padang. “Ini juga dari Pekanbaru, apakah ada kaitannya, itu masih kita dalami, belum bisa kita pastikan,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, BNNP mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu, satu unit mobil Avanza, satu unit sepeda motor, satu dompet berwarna hitam, dua unit handphone dan uang sejumlah Rp320 ribu.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, dengan denda paling banyak Rp10 miliar, paling sedikit Rp1 miliar. (Rhmadi/FZ)

Baca Juga

BPS Sumbar mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Sumatra Barat melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau (BIM)
1 Kg Sabu Ditemukan dalam Koper Pink di BIM, Pemilik Kabur
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Ditangkap Tengah Malam, Pria di Tanah Datar Simpan 3 Paket Sabu
melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Polda Sumbar Ungkap 3 Kasus Narkoba Selama Sebulan, Begini Modusnya
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
Polisi Akui Sulit Buru Bandar Narkoba di Sumbar, Klaim Jaringan Terputus
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap