Langgam.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial VR (22), lantaran melakukan pencurian satu unit handphone dan uang tunai milik tetangganya. Saat itu, korban sedang bersih halaman rumahnya di Jalan Tanjuang Aua, Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin mengatakan, korban meletakkan uang tunai sebesar Rp1.850.000 di dalam tas di dalam kamar serta satu unit ponsel.
Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk keperluan pembayaran acara pesta adik korban
“Namun, saat hendak digunakan, uang dan ponsel korban sudah raib,” ujar Yasin, Jumat (4/9/2026).
Dari tangan pelaju, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa Polresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (WAN)






