Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kabupaten Solok Selatan, Muzni Zakaria, Kamis (30/1/2020). Muzni merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatra, Barat Irwan Prayitno mengatakan, roda pemerintahan sudah ada diatur dalam peraturan perundang-undangan, pergantian kepala daerah juga sudah ada Permendagrinya.
"Hal-hal seperti itu sudah diatur dengan jelas, siapa-siapa yang kemudian tidak bisa menjabat karena suatu hal yang terjadi, mungkin sakit, meninggal, atau terjerat hukum, itu sudah otomatis wakilnya naik," ujar Gubernur Irwan di Padang, Jumat (31/1/2020).
Baca juga : Daftar Kekayaan Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan yang Ditahan KPK
Wakil bupati yang naik juga menjadi Pejabat Sementara (Pjs) untuk melaksanakan tugas bupati. Jika lebih dari 18 bulan bisa mengangkat wakil menjadi definitif. Namun, jika kurang, mungkin hanya menjadi Pjs saja sampai bupati baru terpilih.
Gubernur Irwan mengimbau semua kepala daerah agar menjalani amanah dengan maksimal. Semua peraturan dalam menjalankan jabatan juga harus dijalankan dengan baik. Jika amanah sudah dilakukan dengan baik, maka selanjutnya berserah pada Allah.
"Kita prihatin, pemerintahan Insya Allah tetap berjalan, surat keputusannya juga dari Menteri Dalam Negeri," katanya.
Baca juga : Begini Kondisi Rumah Muzni Zakaria di Padang Usai Ditahan KPK
Walaupun surat keputusan Mendagri belum keluar, ia mengatakan tugas bupati dalam memimpin pemerintahan sudah digantikan otomatis.
"Surat keputusannya menunggu, tapi kerjanya sudah mulai dari sekarang," kata Gubernur Sumbar. (Rahmadi)