Begini Kondisi Rumah Muzni Zakaria di Padang Usai Ditahan KPK

RUMAH

Rumah Muzni Zakaria di Kota Padang (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (30/1/2020) malam. Muzni sebelumnya ditetapkan tersangka karena tersangkut dalam kasus suap proyek Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Solok Selatan itu dilakukan penahanan badan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) gedung KPK. Usai kasus yang menjeratnya, tampak rumah Muzni terlihat sepi.

Diketahui, meskipun menjabat sebagai kepala daerah di Solok Selatan, Muzni memiliki rumah pribadi di Kota Padang. Rumah tersebut berada di Jalan Tanjung Karang, Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.

Langgam.id mencoba mendatangi rumah pribadi Muzni, Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bangunan bercat coklat itu tertutup rapat, mulai dari pagar hingga pintu utama. Hanya garasi yang berada di sisi sebalah kiri rumah sedikit terbuka yang di dalamnya terdapat satu unit minibus.

Sementara, di halaman rumah, tiga unit sepeda motor berjejer parkir. Diduga, kendaraan itu merupakan milik petugas keamanan yang berjaga di rumah Muzni. Sesekali, petugas keamanan dan asisten rumah tangga keluar masuk ke rumah itu.

Asisten rumah tangga dan petugas keamanan tak berani memberikan komentar ketika ditanya. Mereka hanya mengatakan tidak tahu sama sekali, begitu pun kapan terakhir kali Muzni datang ke rumah tersebut.

"Enggak tahu (Muzni terakhir ke sini), di dalam juga engga tahu saya. Saya baru nyampe di rumah ini," kata salah seorang laki-laki  yang enggan menyebutkan namanya di halaman rumah kepada Langgam.id, Jumat (31/1/2020).

April 2019 lalu, kediaman Muzni ini juga telah dilakukan penggeledahan oleh KPK, dari penggeledahan tersebut, komisi antirasuah membawa dua unit koper berwarna hitam.

Seperti diketahui, Kasus yang menjerat Muzni, terkait dengan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan senilai Rp53.849.887.000 dan pembangunan Jembatan Ambayan senilai Rp14.133.400.000.

"Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Langgam.id, Kamis (30/1/2020) malam. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Miko Kamal
Firli dan Salah Presiden
Ditunjuk Jadi Ketua KPK, Nawawi Ingin Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Ditunjuk Jadi Ketua KPK, Nawawi Ingin Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Pemkab Dharmasraya meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah terbanyak kedua di Provinsi
Berhasil Selesaikan Sertifikasi Aset, Pemkab Dharmasraya Terima Penghargaan dari KPK
Rombongan Roadshow Bus KPK 2023 telah hadir di Kota Payakumbuh pada Jumat (6/10/2023). Sebelumnya, Roadshow Bus KPK 2-23 sudah mengunjungi
Roadshow Bus KPK Hadir di Payakumbuh, Wako Ajak ASN Berperan Lawan Korupsi
Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Rabu (26/10/2022).
KPK Datangi Nagari Kamang Hilia Agam, Ini Tujuannya