Daftar Kekayaan Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan yang Ditahan KPK

Segera Diangkat, Muzni Zakaria Berjanji Tempatkan Dokter Romi di RSUD Solok Selatan

Muzni Zakaria usai bertemu Menteri PANRB Syafruddin Senin (5/8/2019) di Jakarta (Foto: menpan.go.id)

Langgam.id - Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta sejak Kamis (30/1/2020), hingga 20 hari ke depan. Dia terjerat kasus korupsi dugaan penyuapan dalam proyek Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.

Muzni tercatat sudah dua periode memimpin daerah pemekaran Kabupaten Solok itu. Mulai periode 2010-2015 dan berlanjut ke periode 2016-2021. Nahasnya, Muzni tidak dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa jabatan yang akan berakhir sekitar 1 tahun 2 bulan lagi, karena tersandung kasus korupsi.

Dari penelusuran langgam.id, Bupati kelahiran 10 Oktober 1954 itu sudah dua kali membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pertama jelang Pilkada 2010 dan terakhir saat Pilkada 2015.

Dari data di LHKPN, total kekayaan Muzni Zakaria terhitung tanggal 8 Juli 2015, mencapai Rp5,568 miliar. Angka tersebut naik sekitar 1 miliar lebih dibandingkan harta Muzni di tahun 2010, yakni Rp4.277 miliar.

Peningkatan mencolok terjadi pada harta tidak bergerak atau tanah dan bangunan. Di tahun 2010, Muzni hanya memiliki nilai harta tidak bergerak Rp3.735 miliar. Jumlah meningkat menjadi Rp5,133 miliar di 2015.

Berikut jenis dan nilai harta kekayaan Muzni Zakari yang dilansir dari LHKPN:

1. Tanah seluas 890 m2 di Kota Padang senilai Rp133,500 juta di tahun 2010 dan nilainya sama pada 2015.
2. Tanah seluas 20.000 m2 di Solok Selatan yang nilainya juga sama dari 2010 hingga 2015, yakni Rp3 miliar.
3. Tanah dan bangunan seluas 914 m2 dan 300 m2 di Kota Padang. Nilai ini naik dari Rp602,470 juta di 2010 menjadi Rp2 miliar.
4. Satu unit mobil merek Mercedez Benz seharga Rp40 juta.
5. Sepeda motor merek Kharisma Rp3 juta
6. Mobil merek VW Comby Rp45 juta
7. Usaha perkebunan dari Rp40 juta 2010 naik menjadi Rp100 juta di 2015.
8. Kebun kelapa sawit Rp40 juta di 2015
9. Logam mulia tetap Rp81 juta dari 2010 ke 2015
10. Benda bergerak lainnya naik dari Rp88 juta menjadi Rp118 juta
11. Giro setara kas turun dari Rp332,500 juta di 2010 menjadi Rp8 juta di 2015.

(*/ICA)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Hari Guru Nasional, Pemkab Solsel Gelar PGRI Bupati Cup 2022
Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Rabu (26/10/2022).
KPK Datangi Nagari Kamang Hilia Agam, Ini Tujuannya
Langgam.id - DPRD Sumbar dan DPRD kabupaten kota se-Sumbar mengikuti Semiloka bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Awasi Korupsi, Ketua DPRD Kabupaten Kota Se-Sumbar Ikuti Semiloka Bersama Ketua KPK
Langgam.id - KPK RI menetapkan Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam masuk 10 besar Desa Antikorupsi 2022.
Ditetapkan KPK, Kamang Hilia Agam Masuk 10 Besar Desa Antikorupsi
Berita terbaru dan terkini hari ini: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengajak para pemudik agar tak balik pada 8 Mei 2022.
KPK Ingatkan Pemerintah Soal Penggunaan Mobil Dinas untuk Momen Lebaran
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK mengingatkan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah menolak segala bentuk gratifikasi
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Pemerintah Daerah Jangan Terima Bingkisan Parsel