Langgam.id – Pemerintah Kota Padang bakal mengurus dokumen pencatatan sipil Maulana Arkan, bayi berumur dua tahun yang dianiaya ayah kandungnya. Pengurus ini dilakukan agar korban bisa mendapatkan layanan BPJS selama menjalani perawatan medis.
“Kami bersama Disdukcapil dan pihak kecamatan akan menyesuaikan administrasi agar korban bisa mendapatkan BPJS,” ujarnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang,pjs Boby Firman, Senin (18/5/2026).
Boby menambahkan, Pemko Padang melibatkan sejumlah instansi lintas sektor untuk membantu penanganan bayi dan ibunya. Salah satunya, dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ia mengatakan koordinasi dilakukan karena ibu korban bukan warga ber-KTP Kota Padang. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bantuan dan layanan tetap diberikan.
“Kendalanya korban bukan penduduk Padang. Tapi kami tetap upayakan agar penanganan tetap berjalan,” katanya.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Korban didampingi oleh ibunya.
Di sisi lain, tim pendamping dari pemerintah daerah terus melakukan asesmen terhadap kondisi keluarga ini untuk menentukan langkah penanganan lanjutan.
“Kita lihat apakah dari pihak keluarga korban setuju atau tidaknya nanti. Intinya kami akan bantu korban,” ucao Boby. (WAN)





