Alasan Ibu dari Bayi Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Padang Tak Lapor Polisi 

Langgam.id - Polres Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya santri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor Mlarak Ponorogo.

Ilustrasi. [Foto: Pavlofox/pixabay.com]

Langgam.id -Desminar (29) memilih diam selama berbulan-bulan meski melihat anaknya yang masih berusia dua tahun mengalami penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial ED (29). Pelaku melakukan kekerasan berupa sundutan rokok, gigitan hingga siraman air panas.

Perempuan asal Kepulauan Mentawai itu mengaku, ketakutannya muncul karena sering mendapat ancaman setiap kali hendak melapor ke kepolisian.

Saat ditemui di rumah sakit tempat bayinya menjalani perawatan, Desminar bercerita dirinya beberapa kali diintimidasi menggunakan senjata tajam. Ancaman itu membuatnya tidak berani meminta pertolongan kepada pihak lain maupun melapor ke kepolisian.

“Kalau habis mukul anak, kepala saya juga dipukul. Setelah itu parang disorongkan ke leher saya,” ujar Desminar, Senin (18/5/2026). 

Menurut pengakuannya, ancaman tersebut selalu disertai larangan untuk melapor. Ia mengaku hanya bisa menahan ketakutan dan mencoba bertahan demi anak-anaknya.

“Awas kalau kau melapor,” kata Desminar meniru perkataan suaminya.  

Desminar mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga mulai sering terjadi setelah dirinya kembali ke Padang. Sebelumnya, mereka tinggal di Kabupaten Kepulauan Mentawai selama satu tahun terakhir. 

Ia menyebut suaminya kerap berubah agresif setelah diduga mengonsumsi sabu dan minuman keras jenis tuak.

“Dulu dia tidak seperti ini, ketika dia minta saya balik ke Padang setelah lebaran kemaren, perilakunya berubah,” ungkapnya.  

Dalam kondisi tersebut, bayi laki-lakinya diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik. Selain dipukul dan digigit, korban juga ditemukan mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Kasus ini terungkap setelah korban diambil paksa oleh tetangga. Sebelumnya, tetangga tidak menetahui kejadian karena korban jarang dibawa keluar rumah. Akhirnya pada Sabtu (16/5/2026), korban dibawa tetangga ke Polresdta Padang.

Pelaku pun sudah ditangakap.Kepolisian menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak, undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta tindak pidana penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara lima tahun. (WAN) 

Baca Juga

Sejumlah wilayah di Sumatra Barat (Sumbar) berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat selama tiga hari ke depan, Sabtu-Senin
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sumbar, Padang hingga Mentawai Perlu Waspada 8 Juni 2026
Siswa Perwakilan Kota Padang di TeenEagle
Sembilan Siswa Perwakilan Kota Padang di TeenEagle International English Competition 2026
Iduladha 2026: Harga Sapi Kurban Naik di Padang, 1 Ekor Capai Rp18 Juta
Iduladha 2026: Harga Sapi Kurban Naik di Padang, 1 Ekor Capai Rp18 Juta
Dosen Fakultas Syariah UIN IB Padang Aidil Aulya (ist)
Padang Darurat Air dan Alasan Usang yang Berulang!
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Polisi Ringkus Ibu dan Anak Terlibat Pencurian Emas di Padang
Tagihan 6.606 Pelanggan PDAM di Payakumbuh Digratiskan
Daftar Kawasan Terdampak Air PDAM Mati di Padang Barat hingga Kuranji