Langgam.id - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Tersangka bernama Jon (41) ditangkap di sekitaran Jalan Umum Parik Kelurahan Napar pada Selasa (1/10/2024). Ia ditangkap saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu dan ganja kepada calon pembeli.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, penangkapan tersangka Jon merupakan hasil penyelidikan pihaknya yang telah mencurigai tersangka sebagai salah satu pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Tersangka masuk ke dalam target operasi kita, berdasar pengembangan informasi yang kita dapat di lapangan, terhadap tersangka dilakukan pemantauan dan pengintaian gerak geriknya hingga terbukti saat kita lakukan penangkapan kemarin," ucap Aiga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2024).
Saat ditangkap, terang Aiga, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dalam kotak rokok dan satu paket sabu di dalam kantong celana tersangka. Dimana narkoba tersebut akan diantarkan Jon kepada calon pembeli.
Dari lokasi penangkapan, kata Aiga, polisi juga melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti ke rumah tersangka.
"Kembali polisi menemukan delapan paket narkotika jenis sabu dan dua paket narkotika jenis ganja yang tersimpan di beberapa sisi ruang rumah tersangka," bebernya.
Kepada polisi, terang Aiga, Jon mengaku bahwa seluruh narkoba yang ditemukan padanya tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DB (DPO) senilai Rp7.600.000. Dimana sistem pembayaran dilakukan ketika seluruh narkoba telah selesai dijual.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Payakumbuh. Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini lebih lanjut," tutur Aiga. (*/yki)