Langgam.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Begalung kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Lubuk Begalung, Kamis (20/6/2024).
Penertiban ini dilakukan karena PKL yang berjualan di lokasi tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam operasi ini, petugas Satpol PP terpaksa mengamankan dua buah tabung gas 3kg, dua buah kursi, dan satu buah kuali yang dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.
Kasatpol PP Kota Padang, Candra Eka Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk tertib dalam berjualan dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
"Kepada seluruh masyarakat Kota Padang, kami mohon untuk tertib dalam berjualan. Jangan berjualan di atas fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan karena selain melanggar peraturan, hal ini juga dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Penertiban PKL ini merupakan salah satu upaya Satpol PP Kota Padang untuk menciptakan Kota Padang yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*/Fs)